Latar Belakang
A. Dasar Hukum
UUD 1945 Pasal 23
UUD 1945 Pasal 33
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
B. Tugas Pokok Dan Fungsi Kementerian Keuangan
”perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan di bidang Kekayaan Negara".
Berkedudukan sbg PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA (implikasi UU No. 17/2003, UU No. 1/2004 dan peraturan pelaksanaannya terkait : dokumen kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian, dan pengamanan).
Perlunya penanganan secara lebih intens dan komperehensif mengenai kekayaan Negara.
C. MAKSUD:
Reorientasi Fungsi: Menangani secara khusus mengenai fungsi-fungsi terkait di bidang Kekayaan Negara dalam satu wadah, yaitu DJKN dalam rangka pelaksanaan fungsi fiskal pemerintah.
Revitalisasi Fungsi: penanganan kekayaan Negara dalam rangka mewujudkan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan, peningkatan efektivitas dan profesionalisme pengelolaan, serta akurasi nilai kekayaan Negara.
D. TUJUAN:
Fokus pada penanganan Barang Milik Negara yang terdiri dari Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/D
Efektif dalam pengelolaan dan/atau penanganan beban kerja;
Efisien dalam Keuangan Negara;
Optimal dalam menggunakan sumber daya (resourcess)
Tercapainya tujuan yang diharapkan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Ruang Lingkup
Tanah dan Bangunan yang termasuk dalam Barang Milik Negara dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
a. Barang Milik Negara : Tanah dan Bangunan milik Kementerian, Badan, Lembaga, Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
b. Kekayaan Negara yang Dipisahkan : Tanah dan Bangunan milik BUMN/D
Ruang lingkup Tanah dan Bangunan adalah Wisma, Mess, Penginapan, Apartemen dan Perumahan Milik Negara yang terdiri dari Pemerintah Pusat/Daerah serta BUMN/D
Kerangka Pemikiran
A. Gambaran Umum
Salah satu konsep yang menarik dalam Pengelolaan Kekayaan Negara adalah tentang kondisi pengelolaan kekayaan Negara yang diinginkan. Pengelolaan kekayaan Negara perlu dilakukan secara proporsional dengan memberikan perhatian yang seimbang kepada faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor ekologi. Tanpa dapat dihindari bahwa ketiga dimensi tersebut bersifat mutual exclusive.
Dengan latar belakang tersebut dan dengan berasumsi bahwa lahan sebagaimana ruang lingkup dalam bab I tersebut diatas, maka lahan dapat dimanfaatkan dengan lebih mengakomodasi ketiga dimensi disebut di atas, tulisan ini bertujuan untuk mempresentasikan kerangka konseptual guna memahami pemanfaatan lahan yang dalam tulisan ini disebut pemanfaatan lahan multifungsional.
Pada saat ini, dapat dilihat banyaknya aset wisma, mess, penginapan, apartemen dan perumahan milik Negara (AWN/Aset Wisma Negara) yang secara tidak langsung hanya digunakan oleh instansi tertentu untuk tujuan tertentu misalnya pendidikan dan latihan, tempat tinggal dan sebagainya. Dalam pelaksanaannya, tidak diketahui data yang dapat mendukung akan pemanfaatan secara maksimal atas AWN secara multifungsional.
Dengan tulisan ini diharapkan dapat membangkitkan diskusi atas pemikiran baru dan menjadi tantangan guna mencari pola pemanfaatan AWN yang lebih sensitif terhadap pluralitas masyarakat. Tak pelak lagi, DJKN yang dapat dikatakan setiap hari menangani masalah peruntukan lahan khususnya AWN-- berpotensi menjadi salah satu lembaga yang dapat membantu merealisasikan hal itu.
B. Gambaran Khusus
Pemanfaatan AWN secara langsung memiliki korelasi terhadap tugas, pokok dan fungsi Kementerian Keuangan RI yang dalam pelaksaan sangat berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik dari sisi Pembiayaan dan Penerimaan Negara.
Secara sekilas, dapat dipastikan bahwa anggaran setiap fungsi Negara dan Pemerintah yang memakai APBN dalam pemanfaatan lahan untuk AWN akan sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran tiap-tiap fungsi Negara dan Pemerintah. Dengan mencoba mengupas lebih dalam penggunaan APBN maka kita dapat mencoba menghitung APBN yang dikeluarkan pemerintah dalam aspek sebagai berikut :
1. Skema Alur Pemanfaatan AWN
Dari skema 1. Alur Pemanfaatan Lahan Milik Negara dapat digambarkan secara sederhana bagaimana korelasi AWN mempengaruhi pembiayaan yang harus dilakukan pemerintah.
Secara sederhana perhitungan biaya yang dikeluarkan setiap fungi Negara dan Pemerintah dipengaruhi oleh 6 (enam) faktor tersebut :
1. Biaya Pembelian Lahan
Tiap fungsi Negara dan Pemerintah meminta anggaran untuk pembelian lahan dengan tujuan memiliki lahan yang dapat digunakan secara ekslusif bagi kepentingan masing-masing.
2. Biaya Pembangunan
Setelah dilakukan pembelian lahan, maka fungsi terkait akan kembali meminta anggaran untuk pembangunan diatas lahan tersebut.
3. Biaya Renovasi
Kemudian secara berkala, maka akan ada biaya yang diambil dari APBN untuk melakukan renovasi terhadap AWN tersebut.
4. Biaya Pemeliharaan
Dapat dipastikan bahwa setiap tahun akan selalu ada anggaran Negara yang akan digunakan untuk pemeliharaan AWN tersebut.
5. Biaya Pendidikan dan Latihan
Sangat menarik memasukkan biaya pendidikan dan latihan pada biaya AWN. Hal didasarkan pada tujuan utama pembangunan AWN pada umumnya untuk tujuan pendidikan dan latihan.
Jadi sangat relevan jika memasukkan biaya pendidikan dan latihan dalam biaya bangunan milik Negara dengan terlebih dahulu melakukan perhitungan korelasi antara jumlah DikLat yang dilakukan oleh fungsi terkait dengan volumen penggunaan AWN.
6. Biaya lain-lain
Biaya lain-lain adalah biaya yang harus dikeluarkan pemerintah tersebut diatas dimana pemerintah tidak mendapat keuntungan atas biaya yang telah dikeluarkan.
Secara jamak diketahui, bahwa AWN dipakai oleh pihak Non-Pemerintah dengan melakukan pembayaran yang secara sederhana, pendapatan tersebut tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Secara kasat mata, dapat diprediksi bahwa pengeluaran Negara yang diakibatkan oleh AWN mempunyai nilai yang sangat signifikan jika semua biaya dari tiap fungsi Negara dan Pemerintah disatukan dalam klasifikasi mata anggaran yang sama. Sedangkan di sisi pendapatan Negara, AWN sama sekali tidak diharapkan. Hal ini disebabkan adanya pemikiran bahwa AWN tidak berfungsi memberikan pemasukan kepada Kas Negara.
Pemikiran lainnya adalah biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk AWN tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat maka terjadi multiply economic effect yang lebih baik bagi perekonomian.
Sebagai contoh adalah disekitar Kompleks Departemen Keuangan RI Lapangan Banteng dan Wahidin banyaknya penginapan ataupun mess TNI dengan kondisi yang sangat kontras. Ada yang kurang layak untuk digunakan dan ada yang dalam kondisi sangat baik. Yang menjadi perhatian utama adalah tingkat pemanfaatan atas AWN tersebut dibandingkan dengan biaya dari APBN yang dikeluarkan untuk AWN tersebut.
Jika AWN tersebut dapat disatukan maka, ada kemungkinan Negara dapat melakukan sesuatu yang dapat memaksimalkan nilai dari AWN tersebut seperti sewa guna, sewa pinjam, ataupun lainnya yang mengedepankan multifungsional atas AWN sebagai bagian dari pendapatan Negara dan pelayanan pada masyarakat.
Contoh lain adalah Flat di Kompleks Lembaga Adiminstrasi Negara Pejompongan Jakarta. Dengan adanya flat yang baru, maka flat yang lama sudah tidak digunakan lagi. Sedangkan biaya-biaya atas flat lama masih diambil dari APBN. Flat tersebut disewakan secara terselubung dengan pemasukan kepada para petugas keamanan.
Paradigma Baru
A. Kerangka Umum
Saat ini belum terwujud adanya sistem Pengelolaan Kekayaan Negara yang komprehensif, terutama yang menyangkut inventarisasi Kekayaan Negara dari seluruh sektor. Kelemahan dalam inventarisasi Kekayaan Negara menyebabkan pemerintah tidak memiliki data Kekayaan Negara secara menyeluruh yang memadai. Selain itu Neraca Kekayaan Negara yang menggambarkan keadaan Kekayaan Negara sebenarnya belum dapat diwujudkan. Oleh karena itu akuntabilitas pengelolaan Kekayaan Negara masih sangat karena pelaporan nilai kekayaan negara sebagai hasil dari proses inventarisasi belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini menyebabkan best practise dalam bidang pengelolaan Kekayaan Negara belum dapat terwujud dalam rangka pengamanan Kekayaan Negara.
Pengelolaan Kekayaan Negara selama ini cenderung belum proposional. Suatu Pengelolaan Kekayaan Negara yang proposional dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat memerlukan keserasian antara tiga faktor, yaitu: (i) faktor ekonomi, (ii) faktor sosial, (iii) faktor ekologi.
Pengelolaan Kekayaan Negara saat ini masih lebih mengedepankan faktor ekonomi dari sisi pembiayaan dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi semata-mata dan kurang terarah pada faktor sosial dan faktor ekologi. Ditambah dengan banyaknya anggaran yang terbuang sia-sia dan pertumbuhan ekonomi tersebut belum dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketimpangan dalam pengelolaan Kekayaan Negara ini menyebabkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sulit untuk diwujudkan.
Pembagian kewenangan yang tidak selalu jelas dalam pengelolaan Kekayaan Negara menimbulkan potensi konflik, baik antar sektor maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta BUMN/D. Hal ini disebabkan karena banyaknya peraturan perundang-undangan sektoral yang terkait dengan pengelolaan kekayaan negara yang belum didukung dengan koordinasi yang mantap, harmonisasi pengelolaan Kekayaan Negara, petunjuk yang jelas, dan pengawasan yang tegas
Kekayaan Negara meliputi dua cakupan, yaitu: domein publik dan domein privat. Kekayaan negara dalam arti domein privat yang merupakan ruang lingkup tulisan ini merupakan kekayaan yang dimiliki oleh negara, terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang bersumber dari pasal 23 UUD 1945 dan juga digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Aset Management
Konteks universal memberikan pengertian pengelolaan aset sebagai:
A resouces owned of controlled by an entriprises as a result of past event and from which some future economic benefit(s) can be expected to flow to enterprise. Ownership of an asset itself is an intangible. However, the asset owned may be tanggible or intangible (international valuation standar 2003)
Sumber daya yang dimiliki dan dikelola oleh sebuah perusahaan diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Sumber daya itu sendiri bisa berwujud tangible maupun intangible. Dalam konteks ini maka fungsi perusahaan diartikan menjadi fungsi negara.
Pemahaman manajemen aset lebih jelasnya sebagai berikut “ optimizing the utilization of asset in terms of service benefit and financial return” . Dengan demikian ada tiga perngertian yng harus dilakukan yaitu:
- meminimalkan biaya operasional
- memaksimalkan ketersediaan aset
- memaksimalkan kegunaan aset.
Untuk mencapai pengelolaan aset yang demikan diperlukan data yang akurat mengenai aset itu sendiri dan adanya usaha pengelolaan dan pengawasan atas penambahan, pergeseran, perubahan dan pengurangan atas multifungsional AWN yang terjadi.
Dengan demikan tujuan daripada pengelolaan aset itu sendiri adalah :
1. Menyediakan layanan yang dibutuhkan yaitu terfokus pada hasil dan tepat dalam penggunaan dan perawatan aset
2. Optimalisasi potensi layanan yang dihasilkan aset. Hal ini berupa pengembangan manajemen atas aset yang ada, fleksibilitas aset dan penggunaan skala ekonomis.
3. Maksimalisasi nilai aset dimana nilai dan manfaat aset harus dijaga serta pemilihan partnership yang sesuai.
4. Kontribusi pada penerimaan negara.
5. Pemenuhan responsibiltas dan akuntabilitas. Hal ini dapat terwujud karena ada kejelasan atas kepemilikan dan kontrol atas aset serta ada laporan pertanggungjwaban.
B. Kerangka Khusus
Dalam kerangka umum, mencoba memberikan paradigma baru tentang pemanfaatan atas AWN sebagai berikut :
2. Skema Alur Pemanfaatan AWN
Dalam skema 2, pemikiran sederhana adalah :
1. DJKN melakukan Inventarisasi Data atas lahan milik Negara yang mempunyai fungsi terkait dengan AWN dan jika memungkinkan dengan menghitung lahan kosong yang tidak digunakan oleh Negara.
2. Melakukan penelitian akan efisiensi dan efektivitas atas penggunan AWN secara multifungsional.
3. Melakukan klasifikasi ulang atas semua lahan milik negara sehingga tidak ada lagi AWN. Dalam hal ini semua AWN dikuasakan kepada DJKN dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola.
4. Membentuk BLU dalam mengelola AWN sehingga Negara dan Pemerintah dapat mengkontrol pemanfaatan atas AWN.
Dengan adanya skema seperti diatas, diharapkan DJKN dapat meningkatkan pemanfaatan Barang Milik Negara dengan multifungsional yang maksimal.
Pendalaman Skema 2
Poin 1
DJKN melakukan hal teknis sebagai berikut :
1. Inventrisasi data AWN tiap fungsi Negara dan Pemerintah.
2. Meminta data terbaru (Update Data) dari fungsi terkait.
3. Data-data dari fungsi terkait dilampirkan pula dengan :
a. Status Hukum atas lahan dan AWN
b. Harga Perolehan lahan dan AWN
c. Rekapan Renovasi dan Pemeliharaan AWN
d. Rekapan pemanfaatan dan penggunaan AWN
e. Rekapan penerimaan dana AWN
f. Rekapan semua Dik-Lat ataupun peningkatan SDM
4. Atas data yang dimiliki oleh DJKN dan data yang diberikan tiap fungsi Negara dan Pemerintah dilakukan perbandingan. Hal ini untuk melihat tingkat pemanfaatan AWN dari sisi biaya.
5. Membuat laporan atas hasil penelitian dokumen yang ada.
Poin 2
Atas data yang telah dibuat, DJKN melakukan :
1. Penilaian terhadap nilai AWN dalam lingkup Tanah dan Bangunan.
2. Penilaian terhadap prospek usaha jika AWN.
3. Melakukan penilaian SDM yang mendapat Dik-Lat di AWN dan yang Dik-Lat diluar AWN agar mengetahui perbandingan tingkat penggunaan atas biaya yang dikeluarkan oleh Negara telah maksimal digunakan untuk tiap fungsi Negara dan Pemerintah.
Poin 3
Agar lebih mudah melakukan pengawasan atas AWN maka pada masa mendatang tidak ada lagi AWN atas nama tiap fungsi Negara dan Pemerintah. Dalam hal ini, AWN hanya dinyatakan dalam beberapa alternatif penamaan seperti :
1. Untuk Lembaga, Badan dan sebagainya disebut sebagai Wisma Negara 1 s.d n
2. Untuk Kementerian disebut sebagai Wisma Pemerintah 1 s.d n
3. Untuk Pemerintah Daerah disebut sebagai Wisma Daerah 1 s.d n
4. Untuk BUMN/D disebut dengan Wisma Perseroan 10/20 s.d n
Dan dalam lingkup klasifikasi, DJKN juga memberikan pertimbangan atas AWN dengan kondisi :
1. Dimasukkan dalam usaha BLU
2. Disewakan
3. Dimanfaatkan sebagai perkantoran oleh instansi yang membutuhkan.
Poin 4
Setelah dilakukan persiapan yang matang, maka AWN akan diserahkan pada BLU yang dibentuk oleh pemerintah. Hal ini agar pengeluaran dan pendapatan yang dikeluarkan dari APBN dapat terukut secara lebih akurat.
Keuntungan dari adanya penyatuan AWN tersebut adalah :
1. Masyarakat dapat mengukur dengan lebih akurat atas pengeluaran dan pemasukan Negara dari PNBP. Sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dan pengelolaan aset Negara.
2. Pengelolaan AWN secara profesional dengan dibentuknya BLU akan memperingan beban pengeluaran Negara dan juga meningkatkan kinerja dari AWN.
3. Memperbanyak lapangan kerja dengan mengurangi faktor-faktor KKN dalam pengelolaan AWN karena seluruh pendapatan AWN lebih terukur.
4. Semakin terbukanya hubungan lintas sektoral baik dari sisi pimpinan maupun staf yang diharapkan terciptanya hubungan pribadi yang semakin baik dan terbukanya informasi dari masing-masing fungsi agar meningkatkan kinerja dan persaingan secara positif.
Metodologi Penelitian
Untuk penelitian ilmiah mengenai AWN dapat dilakukan oleh Direktorat Penilaian Kekayaan Negara untuk melakukan perhitungan sesuai dengan disiplin ilmu yang diterapkan dalam menghitung AWN.
Perhitungan yang penting terhadap AWN adalah :
1. Perhitungan terhadap kondisi lahan, tanah dan bangunan sesuai disiplin ilmu penilaian untuk mengetahui secara pasti nilai AWN yang dimiliki Negara.
Hal ini juga berguna dalam mengukur aset milik Negara secara lebih memadai.
2. Atas AWN tersebut dilakukan juga penelitian ilmiah mengenai Penilaian Usaha atas AWN.
Hal ini penting dalam menghitung kemungkinan Negara mendapatkan penerimaan dari aset Negara yang selam ini dianggap sebagai faktor pembiyaan.
Dengan menghitung prospek AWN, pangsa pasar, trend ekonomi dan bagaimana AWN dalam dijadikan sebagai jaminan atas surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dalam mendorong pertingkatan ekonomi.
Penutup
Tujuan akhir dari pengelolaan AWN dan perencanaan pengeluaran dan penerimaan Negara pada pokoknya adalah efektivitas dan efisiensi APBN, optimalisasi dari anggaran serta korelasi penerimaan Negara yang tersedia dengan terlaksanannya asas-asas dalam pengelolaan AWN. Sebelum ada aturan yang jelas, pengelolaan AWN dan Keuangan Negara adalah dua hal yang berbeda, tanpa memiliki hubungan sedikitpun. Masing-masing berjalan sendiri tanpa ada sebuah aspek legal yang menjembataninya.
Seiring dengan dengan perubahan/reformasi di bidang keuangan, kedua hal yang terpisah tersebut mendapat tempat dalam sebuah kerangka regulasi yang saling mendukung. Dengan demikian pengelolaan AWN menjadi salah satu bagian integral dari sebuah proses peningkatan Keuangan Negara. Menjadi dalah satu bagian karena masih banyak bagian lain dari pengelolaan Aset Milik Negara yang belum bersentuhan dengan Keuangan Negara. Sebuah pencapaian aspek legalitas yang baik guna merealisasikan best practice dalam asset management.
Ketika sudah pada tahap saling berkaitan, diharapkan tercapai sebuah efisiensi, efekfivitas, transparansi, akuntabilitas dan optimalisasi dalam pengelolaan AWN dalam kaitannya dengan perencanaan Keuangan Negara yang dibuat.
Akhir kata, hubungan baik antara pengelolaan AWN dan Keuangan Negar sudah dimulai dalam sebuah kerangka aspek legalitas yaitu berdirinya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Semoga hubugnan ini menghasilkan sebuah penciptaan asas funsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilias dan asas kepastian nilai Kekayaan Negara.
gtp 16 jan 07
Sunday, July 8, 2007
Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan
Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan
(Tanggapan dari sisi Ekonomi)
Karakteristik :
- Usaha Mikro berasal dari Sixth Sense, dimana setiap manusia akan struggle for his/her living cost to catter his/her life.
- Digerakkan oleh Invisible Hand, dimana roda perekonomian digerakkan oleh human will and instinct. Usaha Mikro juga ditujukan bagi kaum marginal dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
- Produk berdasarkan daerah, suku etc. Seperti pembuatan dodol, ukiran etc.
- High Trusted, yang dimaksud adalah adanya tingkat kepercayaan yang tinggi antara sesama pengusaha dan pekerja yang bergerak di sektor mikro yang disebabkan back ground social culture.
- Berada disatu pasar berdasarkan social culture back ground. Seperti pedagang pakaian di kaki lima Tanah Abang yang umumnya berkumpul per suku di Indonesia.
- Paradoks antara high risk business dan guarantee of business. Yang dimaksud adalah disatu sisi penggerak usaha mikro pada umumnya bekerja berdasarkan keyakinan pribadi (sixth sense) bahwa produk yang dihasilkan akan habis diserap pasar tanpa memikirkan perubahan ekonomi yang terjadi. Disisi lain, penggerak usaha mikro hanya mempunyai modal yang kurang mencukupi dalam berusaha.
Kelemahan Usaha Mikro :
- Tidak ada jaminan yang bisa dijadikan agunan karena kaum pengusaha dan pekerja umumnya adalah masyarakat dengan latar pendidikan dan ekonomi yang kurang memadai.
- Umumnya berdasarkan musim (untuk usaha perkebunan, ternak dan perikanan) dan dalam bekerja bergantung pada keadaan dan sugesti yang ada (untuk usaha yang bersifat barang-barang ukiran, kerajinan tangan).
- Tidak ada kepastian mengenai siklus suatu pekerjaan dari awal sampai terjualnya suatu produk jauh lebih besar dari sebuah coorporate.
Kelebihan Usaha Mikro :
- Prosentase profit yang dihasilkan jauh lebih besar dari sebuah coorporate. (hal ini disebabkan pola hidup dan mind set dari kaum pekerja di sektor usaha mikro cenderung hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup).
- High Level of Honesty, karena umumnya pekerja di usaha mikro digerakkan oleh ikatan persaudaraan maka tingkat kejujuran dan kepercayaan sangat tinggi. Dan pada umumnya transaksi yang terjadi tanpa ada bukti-bukti tertulis yang bisa dijadikan landasan atau dasar bukti secara hukum jika terjadi perselisihan.
- Mempunyai satu orang atau sekelompok pemimpin dalam masyarakat yang dihormati oleh kaumnya dan menjadi motor dalam usaha mikro tersebut.
- Tingkat toleransi yang sangat tinggi terhadap sesama usaha mikro.
Kendala yang timbul antara hubungan Perbankan dan Usaha Mikro antara lain adalah :
Perbankan
1. Memerlukan Agunan / Jaminan
2. Adanya peraturan yang ketat
3. Usaha Mikro kurang menjadi perhatian oleh pihak perbankan.
4. Prosedur yang relatif lama untuk pencairan dana pinjaman.
Usaha Mikro
1. Tidak mempunyai Agunan / Jaminan
2. Kurang mengerti peraturan perbankan
3. Sangat memerlukan pinjaman dari bank karena tingkat demand x supply yang fluktuatif.
4. Tidak terbiasa dengan tindakan prosedural dan memerlukan dana dalam waktu singkat.
Alternatif solusi yang ada dalam mengatasi kendala yang timbul antara perbankan dan usaha mikro adalah :
1.Perbankan mendekatkan kantor cabang pada pasar-pasar usaha mikro. Seperti di Pasar Tanah Abang,Pasar Cipulir,Pasar Kramat Jati dll yang ada di seluruh Indonesia.
Hal ini diperlukan agar perbankan dapat tercipta kepercayaan antara usaha mikro dan perbankan.
2.Perbankan membuat laporan secara mendetail tentang hasil analisa social culture, geografis dan adat istiadat di wilayah dimana cabang perbankan didirikan. Dan juga memberikan laporan analisa barang-barang yang diproduk, siklus produksi dan tingkat pemasaran barang-barang yang diproduksi.
3.Perbankan melakukan pengikatan kredit usaha mikro dengan membagi per kelompok dimana orang yang paling dituakan atau penggerak/motor dari usaha mikro dalam kelompok tersebut menjadi penjamin atas pinjaman yang diberikan pada setiap orang yang berada didalam kelompok tersebut.
Dengan hal ini maka perbankan dapat melakukan rekonsiliasi catatan pembukuan dengan hanya wakil dari kelompok tersebut.
4.Perbankan memberikan bunga yang rendah dan dalam jangka waktu singkat menurut hasil analisa terhadap pasar dimana cabang perbankan itu berada.
Hal ini berguna dalam meningkatkan money turn over.
5.Perbankan melakukan penyuluhan dan tukar pendapat dengan usaha mikro dengan analisa yang dimiliki oleh pihak perbankan agar meningkatkan kinerja dan produktivitas perbankan maupun usaha mikro.
C: gtp/lain2
(Tanggapan dari sisi Ekonomi)
Karakteristik :
- Usaha Mikro berasal dari Sixth Sense, dimana setiap manusia akan struggle for his/her living cost to catter his/her life.
- Digerakkan oleh Invisible Hand, dimana roda perekonomian digerakkan oleh human will and instinct. Usaha Mikro juga ditujukan bagi kaum marginal dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
- Produk berdasarkan daerah, suku etc. Seperti pembuatan dodol, ukiran etc.
- High Trusted, yang dimaksud adalah adanya tingkat kepercayaan yang tinggi antara sesama pengusaha dan pekerja yang bergerak di sektor mikro yang disebabkan back ground social culture.
- Berada disatu pasar berdasarkan social culture back ground. Seperti pedagang pakaian di kaki lima Tanah Abang yang umumnya berkumpul per suku di Indonesia.
- Paradoks antara high risk business dan guarantee of business. Yang dimaksud adalah disatu sisi penggerak usaha mikro pada umumnya bekerja berdasarkan keyakinan pribadi (sixth sense) bahwa produk yang dihasilkan akan habis diserap pasar tanpa memikirkan perubahan ekonomi yang terjadi. Disisi lain, penggerak usaha mikro hanya mempunyai modal yang kurang mencukupi dalam berusaha.
Kelemahan Usaha Mikro :
- Tidak ada jaminan yang bisa dijadikan agunan karena kaum pengusaha dan pekerja umumnya adalah masyarakat dengan latar pendidikan dan ekonomi yang kurang memadai.
- Umumnya berdasarkan musim (untuk usaha perkebunan, ternak dan perikanan) dan dalam bekerja bergantung pada keadaan dan sugesti yang ada (untuk usaha yang bersifat barang-barang ukiran, kerajinan tangan).
- Tidak ada kepastian mengenai siklus suatu pekerjaan dari awal sampai terjualnya suatu produk jauh lebih besar dari sebuah coorporate.
Kelebihan Usaha Mikro :
- Prosentase profit yang dihasilkan jauh lebih besar dari sebuah coorporate. (hal ini disebabkan pola hidup dan mind set dari kaum pekerja di sektor usaha mikro cenderung hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup).
- High Level of Honesty, karena umumnya pekerja di usaha mikro digerakkan oleh ikatan persaudaraan maka tingkat kejujuran dan kepercayaan sangat tinggi. Dan pada umumnya transaksi yang terjadi tanpa ada bukti-bukti tertulis yang bisa dijadikan landasan atau dasar bukti secara hukum jika terjadi perselisihan.
- Mempunyai satu orang atau sekelompok pemimpin dalam masyarakat yang dihormati oleh kaumnya dan menjadi motor dalam usaha mikro tersebut.
- Tingkat toleransi yang sangat tinggi terhadap sesama usaha mikro.
Kendala yang timbul antara hubungan Perbankan dan Usaha Mikro antara lain adalah :
Perbankan
1. Memerlukan Agunan / Jaminan
2. Adanya peraturan yang ketat
3. Usaha Mikro kurang menjadi perhatian oleh pihak perbankan.
4. Prosedur yang relatif lama untuk pencairan dana pinjaman.
Usaha Mikro
1. Tidak mempunyai Agunan / Jaminan
2. Kurang mengerti peraturan perbankan
3. Sangat memerlukan pinjaman dari bank karena tingkat demand x supply yang fluktuatif.
4. Tidak terbiasa dengan tindakan prosedural dan memerlukan dana dalam waktu singkat.
Alternatif solusi yang ada dalam mengatasi kendala yang timbul antara perbankan dan usaha mikro adalah :
1.Perbankan mendekatkan kantor cabang pada pasar-pasar usaha mikro. Seperti di Pasar Tanah Abang,Pasar Cipulir,Pasar Kramat Jati dll yang ada di seluruh Indonesia.
Hal ini diperlukan agar perbankan dapat tercipta kepercayaan antara usaha mikro dan perbankan.
2.Perbankan membuat laporan secara mendetail tentang hasil analisa social culture, geografis dan adat istiadat di wilayah dimana cabang perbankan didirikan. Dan juga memberikan laporan analisa barang-barang yang diproduk, siklus produksi dan tingkat pemasaran barang-barang yang diproduksi.
3.Perbankan melakukan pengikatan kredit usaha mikro dengan membagi per kelompok dimana orang yang paling dituakan atau penggerak/motor dari usaha mikro dalam kelompok tersebut menjadi penjamin atas pinjaman yang diberikan pada setiap orang yang berada didalam kelompok tersebut.
Dengan hal ini maka perbankan dapat melakukan rekonsiliasi catatan pembukuan dengan hanya wakil dari kelompok tersebut.
4.Perbankan memberikan bunga yang rendah dan dalam jangka waktu singkat menurut hasil analisa terhadap pasar dimana cabang perbankan itu berada.
Hal ini berguna dalam meningkatkan money turn over.
5.Perbankan melakukan penyuluhan dan tukar pendapat dengan usaha mikro dengan analisa yang dimiliki oleh pihak perbankan agar meningkatkan kinerja dan produktivitas perbankan maupun usaha mikro.
C: gtp/lain2
SPV
Special Purpose Vehicle (SPV)
Pengantar
Akhir-akhir ini banyak kritikan terhadap kinerja perbankan nasional khususnya terhadap bank-bank BUMN yang dilakukan oleh praktisi keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit macet yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di bank-bank BUMN. Dan NPL ini bertambah banyak akibat dampak adanya perubahan terhadap peraturan Bank Indonesia nomor PBI No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 January 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva. PBI yang baru tersebut mengatur dengan sangat rinci bentuk-bentuk asset dan juga lembaga-lembaga independen yang terlibat dalam pengukuran kualitas aktiva. Serta mengatur pula kategori pinjaman dengan lebih terperinci, sehingga penggolongan kredit pun menjadi lebih jelas, karena bukan hanya dilihat dari termin pembayaran, tetapi juga melihat faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepastian terhadap pinjaman yang dilakukan oleh debitur. Dengan adanya perubahan peraturan terhadap kualitas aktiva, maka jumlah NPL pun meningkat dengan tajam.
Atas banyaknya kritikan yang diterima oleh bank-bank BUMN terhadap tingginya NPL yang ada di bank, maka pihak bank-bank BUMN pun memberi tanggapan dengan cara beragam sebagai alternatif penyelesaian terhadap NPL yang ada. Salah satu alternatif yang memberikan keseragaman adalah adanya permintaan agar dibentuk Special Purpose Vehicle untuk mengatasi banyaknya NPL. Seakan-akan terbentuk opini di pihak bank-bank bumn bahwa dengan adanya SPV maka persoalan NPL yang dihadapinya dapat diatasi dengan lebih mudah.
SPV sendiri merupakan wacana baru dalam perbankan Indonesia, dimana selama ini pihak-pihak yang menyoroti bank-bank BUMN tidak memberikan alternatif melalui model SPV. Saat ini dengan bergulirnya ide tentang berdirinya SPV yang dilakukan oleh bank-bank BUMN, banyak pihak menunggu perubahan apa yang akan terjadi dalam perbankan nasional dan apa dampaknya terhadap peningkatan kinerja bank-bank BUMN tersebut. Walapun sampai saat ini baik Departemen Keuangan sebagai pemegang saham dan juga BI sebagai regulator moneter belum menunjukkan tanggapan secara serius terhadap ide yang dilontarkan mengenai SPV.
Dalam perbankan internasional, SPV sudah cukup dikenal secara luas sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian masalah NPL. Hal ini dapat dilihat dengan adanya SPV di berbagai negara seperti Germany, Swiss, Philipina, Singapore, Pakistan dll. Sehingga pengertian mengenai SPV perlu dipublikasikan secara luas untuk memperluas pengetahuan mengenai perbankan.
Definisi
Special Purpose Vehicle (SPV), jika dilihat dari namanya adalah seperti kendaraan khusus yang digunakan untuk tujuan tertentu. Dalam dunia perbankan, SPV adalah suatu alternatif yang digunakan oleh pihak perbankan dalam menyelesaikan permasalahan NPL yang cukup signifikan dan mempengaruhi keuangan suatu negara. Salah satu contoh adalah di Swiss, dimana perbedaan konsep loan dalam perbankan swiss turut mengalami masalah yaitu adanya penurunan likuiditas yang mempengaruhi perputaran keuangan negara. (Lampiran IV)
SPV adalah suatu bentuk yang bisa dijadikan suatu badan dalam bentuk corporation,trust,partnership atau limited liability company (Lampiran I). Maksud dari hal tersebut adalah sebuah SPV tidak akan dibatasi oleh bentuk atau kemasan yang menaungi maksud dan tujuan dari makna kata SPV di dunia perbankan. Bahkan sebenarnya SPV pun dapat terbentuk tanpa adanya badan hukum yang memayunginya. Yang terpenting dalam adalah adanya peraturan dan ketentuan yang mengikat semua pihak yang terkait untuk menjaga independensi SPV dalam melaksanakan tugas yang diberikan dan kesamaan paham dari pihak-pihak yang terkait. Di beberapa Negara, seperti Filipina, dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan SPV diatur oleh kongres sehingga SPV bertanggung jawab penuh kepada parliament negara Filipina. Sedangkan di Pakistan, Singapore, SPV langsung dibawah regulator moneter. Dan di Swiss SPV berada dibawah pengawasan regulator fiskal yang dijalan oleh praktisi-praktisi bisnis dinegara tersebut. (Lampiran III)
Dan secara badan hukum yang berdiri independen, SPV tidak akan pernah dan tidak boleh mengalami kerugian dalam menjalankan kegiatannya. Mengapa ? Karena semua biaya yang dikeluarkan oleh SPV akan ditanggung oleh pihak-pihak yang terkait didalamnya seperti bank, lembaga keuangan (LK), investor dll. Dan atas semua kegiatan yang dilakukan SPV secara keuangan dan perdagangan mendapat garansi dari lembaga-lembaga keuangan independen yang terlibat seperti Finance Consultant, Appraisal, Tax Consultant dll.
Tujuan dari didirikan SPV adalah untuk dapat meningkatkan likuiditas dari bank-bank yang memiliki NPL. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan penjualan surat-surat berharga dengan jaminan asset-asset yang termasuk dalam kategori NPL bank tersebut.
Pihak-Pihak Terkait
Secara umum, pihak-pihak yang terkait dengan SPV adalah :
1. Bank
Pihak bank yang memiliki NPL akan melakukan verifikasi atas kategory NPL yang dapat diserahkan ke SPV agar dilakukan penjualan surat-surat berharga dengan jaminan asset-asset dari debitur NPL.
Atas surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh SPV maka pihak bank berkewajiban untuk membayar segala kewajiban kepada SPV maupun investor.
Atas penilaian terhadap usaha debitur yang NPL, pihak bank berkewajiban menggunakan LK untuk melakukan penilaian dan memberikan proposal penawaran terhadap aset yang dijadikan jaminan kepada SPV agar dapat dijual dalam bentuk surat berharga.
Dan untuk melakukan penjualan surat berharga atas aset debitur, maka pihak bank harus mempunyai jaminan bahwa atas usaha yang dimiliki oleh debitur, pihak bank dapat mengatur dan mempunyai otoritas penuh terhadap usaha yang dimiliki oleh debitur yang akan dilakukan oleh LK.
2. Financial Institution (Lembaga Keuangan)
Lembaga Keuangan (LK) mempunyai tugas memberikan jaminan kepada pihak bank terhadap kinerja debitur NPL, bahwa usaha yang sedang dijalankan oleh debitur dapat memberikan hasil yang maksimal dan dengan dilakukan penjualan surat-surat berharga atas jaminan asset yang dimiliki debitur NPL, maka pihak bank dapat memperoleh keuntungan dan akan sanggup membayar kewajiban-kewajibannya kepada investor.
Tugas dari LK sangat berat. Hal ini karena LK harus mampu menghitung dengan cermat nilai dari asset yang bukan hanya dihitung dari harga asset tersebut dipasaran (market price) dan juga harga pembelian (historical cost) tetapi juga harus mampu menilai asset tersebut dengan nilai yang akan mungkin dicapai atas pemanfaatan asset tersebut. Selain hal tersebut LK juga harus mampu melakukan managemen usaha secara kontinyu untuk menjamin bahwa usaha debitur akan mengalami perubahan yaitu peningkatan performance usaha debitur baik tingkat produksi dan keuntungan.
Atas asset yang dimiliki debitur NPL, maka LK harus mampu melakukan split dan swap agar dapat menentukan dengan pasti komposisi jenis surat berharga yang akan memberikan keuntungan yang maksimal kepada investor dan juga bank. Maka dalam hal ini, pengalaman LK dalam melakukan managemen keuangan dan juga finance engineering sangat dibutuhkan. (contoh Lampiran V dan VI)
3. Investor
Investor adalah salah satu pihak yang penting dalam kegiatan yang dilakukan oleh SPV. Investor yang akan melakukan penilaian tersendiri atas penawaran yang diajukan oleh SPV dengan jaminan dari pihak LK bahwa pihak LK dapat memberikan keuntungan bagi investor. (Lampiran I Quote ‘strategic adverse selection problem’)
4. Pemerintah (Gov’t)
Gov’t mempunyai peran penting dalam tugas yang dilaksanankan oleh SPV. Gov’t secara tidak langsung akan mendapatkan keuntungan dari berjalannya kegiatan SPV jika dilakukan dengan baik. Keuntungan yang di peroleh Gov’t adalah stimulasi ekonomi baik secara micro and macro, masuknya investasi ataupun cairnya capital yang dimiliki oleh investor, meningkatkan tingkat perputaran uang sehingga gov’t dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan mengatur kebijakan moneter dan fiskal lebih baik karena stagnasi akibat rendahnya perekonomian berkurang dengan adanya SPV.
Dalam SPV. Gov’t juga mempunyai kewajiban untuk memayungi SPV dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengacu pada Good Coorporate Governance (GCG) dan juga memberi kepastian terhadap investor asing yang akan masuk terhadap kepastian hukum. Gov’t juga memberikan insentif terhadap transaksi yang dilakukan SPV seperti insentif pajak, jangka waktu pembayaran kewajiban, keamanan dll.
Karakteristik SPV
1. Independen
Dalam mekanisme pelaksanaan, SPV harus bersifat independen, tidak boleh ada conflict of interest dari pihak-pihak yang terkait dengan penugasan SPV seperti bank, LK, investor maupun pemerintah. Hal ini untuk menjamin bahwa transaksi atas surat-surat berharga dijual sesuai dengan harga ekuilibrium tanpa terjadi distorsi. Dan semua karyawan yang terlibat dalam program SPV tidak boleh berasal dari pihak bank atau investor.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup SPV hanya dibatasi pada NPL yang mempunyai jaminan asset di bank. Jadi NPL yang terjadi tanpa adanya jaminan seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) tidak bisa masuk dalam program SPV. Dan jumlah NPL yang dimasukkan dalam program SPV mempunyai batasan maksimal dihitung sesuai perbandingan NPL dan likuiditas yang dimiliki oleh bank dan atau asset-asset bank selain likuiditas.
Hal ini diperlukan jika terdapat kendala yang mengakibatkan NPL yang ikut dalam program SPV mengalami kerugian, sehingga pihak bank dapat membayar kewajibannya sesuai perjanjian kepada investor.
3. Jangka Waktu
Program SPV harus mempunyai jangka waktu pelaksanaan. Hal ini diperlukan karena SPV adalah sebuah program yang bersifat sementara (temporary) sehingga harus ditentukan jangka waktu pelaksanaan dari program SPV. Alasan dari hal tersebut diatas adalah diharapkan dengan adanya SPV maka tingkat analisa dan evaluasi terhadap pemberian kredit oleh bank semakin baik sehingga NPL akan semakin berkurang, demikian juga NPL yang ada dapat dikurangi. Dan SPV juga harus dapat di evaluasi oleh sebuah badan pengawas seperti DPR, Depkeu atau BI. Dengan adanya jangka waktu, dapat pula diketahui kinerja dari program SPV apakah memang bermanfaat bagi perkembangan ekonomi macro.
4. Insentif
Dalam program SPV, pihak-pihak yang terkait mendapat kompensasi timbal balik atas transaksi yang dilakukan. Sebagai contoh yang pertama adalah insentif pajak. Dalam hal terjadinya transaksi, maka pihak penjual dan pembeli mendapat insentif pajak dalam bentuk pengurangan tarif pajak dari tarif pajak yang berlaku normal. Contoh kedua adalah berkurangnya biaya-biaya lainnya yang harus ditanggung oleh investor dan pihak bank dalam bertransaksi seperti pengurangan prosedur dari yang berlaku umum sehingga dapat mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.
5. Kendala
Dalam pelaksanaan program SPV terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh SPV terutama yang berlaku di suatu negara untuk investor. Sebagai contoh :
a. Peraturan dan kebijakan pemerintah
Undang-undang dan peraturan yang berlaku bisa menjadi suatu barrier bagi investor untuk menanam uang dalam program SPV. Misalnya peraturan mengenai Tanah dan Bangunan. Tiap negara mempunyai peraturan yang berbeda mengenai Tanah dan Bangunan, yang menjadi bahan pemikiran investor adalah jangka waktu investasi dan jangka waktu memiliki Tanah dan Bangunan di suatu negara untuk pemanfaatannya. Sebab jika suatu usaha gagal dan terjadi perubahan fungsi usaha diatas Tanah dan Bangunan tersebut akan memakan waktu berapa lama dalam pengurusannya sampai kembali dapat berusaha secara aktif dan memberi keuntungan bagi investor. Ataupun Undang-undang mengenai perburuhan yang berlaku disuatu negara apakah benar-benar dapat menjamin investasi dapat dibayar tepat pada waktu. Dan juga tentu saja peraturan perpajakan yang pasti sangat diperlukan oleh investor.
b. Social Culture
Social Culture suatu negara sangat mempengaruhi tingkat investasi. Social culture merupakan faktor yang tidak dapat diprediksi secara pasti, tetapi investor tetap menginginkan adanya standar deviasi dari social culture masyarakat dimana usaha tempat investor menanam capital dapat aman dari kendala akibat dari social culture sebuah populasi. Sebagai contoh adalah Indonesia dikenal sebagai salah satu negara terkorup didunia, berarti secara general masyarakat international mengenal masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang suka korup, yang berarti berapapun capital yang di invest, kemungkinan besar ada dana yang diselewengkan. Hal ini menyebabkan investor asing enggan untuk menanam capital di Indonesia.
c. Gov’t Guarantee
Jaminan dari Gov’t dalam bentuk keamanan, hukum dan keuangan. Semua investasi asing disuatu negara tentu saja memerlukan jaminan yang pasti dan berlaku sama bagi semua pihak.
d. International Standards
Bank-bank, Lembaga Keuangan dan Pemerintahan suatu negara harus benar-benar memenuhi standard yang ditetapkan secara international agar investor dapat diyakinkan untuk menanam investasi disuatu negara. Sebagai contoh, badan penilai/appraisal apakah memenuhi standard international dalam melakukan penilaian, apakah bank-bank yang ikut program SPV memenuhi standard international dalam pengelolaan dan mekanisme keuangan dll.
6. Mekanisme SPV
Lampiran I Hal 15 dan 16
Lampiran III Hal 2
gtp 24/11/05
Mane Nobiscum Domine
Pengantar
Akhir-akhir ini banyak kritikan terhadap kinerja perbankan nasional khususnya terhadap bank-bank BUMN yang dilakukan oleh praktisi keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit macet yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di bank-bank BUMN. Dan NPL ini bertambah banyak akibat dampak adanya perubahan terhadap peraturan Bank Indonesia nomor PBI No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 January 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva. PBI yang baru tersebut mengatur dengan sangat rinci bentuk-bentuk asset dan juga lembaga-lembaga independen yang terlibat dalam pengukuran kualitas aktiva. Serta mengatur pula kategori pinjaman dengan lebih terperinci, sehingga penggolongan kredit pun menjadi lebih jelas, karena bukan hanya dilihat dari termin pembayaran, tetapi juga melihat faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepastian terhadap pinjaman yang dilakukan oleh debitur. Dengan adanya perubahan peraturan terhadap kualitas aktiva, maka jumlah NPL pun meningkat dengan tajam.
Atas banyaknya kritikan yang diterima oleh bank-bank BUMN terhadap tingginya NPL yang ada di bank, maka pihak bank-bank BUMN pun memberi tanggapan dengan cara beragam sebagai alternatif penyelesaian terhadap NPL yang ada. Salah satu alternatif yang memberikan keseragaman adalah adanya permintaan agar dibentuk Special Purpose Vehicle untuk mengatasi banyaknya NPL. Seakan-akan terbentuk opini di pihak bank-bank bumn bahwa dengan adanya SPV maka persoalan NPL yang dihadapinya dapat diatasi dengan lebih mudah.
SPV sendiri merupakan wacana baru dalam perbankan Indonesia, dimana selama ini pihak-pihak yang menyoroti bank-bank BUMN tidak memberikan alternatif melalui model SPV. Saat ini dengan bergulirnya ide tentang berdirinya SPV yang dilakukan oleh bank-bank BUMN, banyak pihak menunggu perubahan apa yang akan terjadi dalam perbankan nasional dan apa dampaknya terhadap peningkatan kinerja bank-bank BUMN tersebut. Walapun sampai saat ini baik Departemen Keuangan sebagai pemegang saham dan juga BI sebagai regulator moneter belum menunjukkan tanggapan secara serius terhadap ide yang dilontarkan mengenai SPV.
Dalam perbankan internasional, SPV sudah cukup dikenal secara luas sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian masalah NPL. Hal ini dapat dilihat dengan adanya SPV di berbagai negara seperti Germany, Swiss, Philipina, Singapore, Pakistan dll. Sehingga pengertian mengenai SPV perlu dipublikasikan secara luas untuk memperluas pengetahuan mengenai perbankan.
Definisi
Special Purpose Vehicle (SPV), jika dilihat dari namanya adalah seperti kendaraan khusus yang digunakan untuk tujuan tertentu. Dalam dunia perbankan, SPV adalah suatu alternatif yang digunakan oleh pihak perbankan dalam menyelesaikan permasalahan NPL yang cukup signifikan dan mempengaruhi keuangan suatu negara. Salah satu contoh adalah di Swiss, dimana perbedaan konsep loan dalam perbankan swiss turut mengalami masalah yaitu adanya penurunan likuiditas yang mempengaruhi perputaran keuangan negara. (Lampiran IV)
SPV adalah suatu bentuk yang bisa dijadikan suatu badan dalam bentuk corporation,trust,partnership atau limited liability company (Lampiran I). Maksud dari hal tersebut adalah sebuah SPV tidak akan dibatasi oleh bentuk atau kemasan yang menaungi maksud dan tujuan dari makna kata SPV di dunia perbankan. Bahkan sebenarnya SPV pun dapat terbentuk tanpa adanya badan hukum yang memayunginya. Yang terpenting dalam adalah adanya peraturan dan ketentuan yang mengikat semua pihak yang terkait untuk menjaga independensi SPV dalam melaksanakan tugas yang diberikan dan kesamaan paham dari pihak-pihak yang terkait. Di beberapa Negara, seperti Filipina, dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan SPV diatur oleh kongres sehingga SPV bertanggung jawab penuh kepada parliament negara Filipina. Sedangkan di Pakistan, Singapore, SPV langsung dibawah regulator moneter. Dan di Swiss SPV berada dibawah pengawasan regulator fiskal yang dijalan oleh praktisi-praktisi bisnis dinegara tersebut. (Lampiran III)
Dan secara badan hukum yang berdiri independen, SPV tidak akan pernah dan tidak boleh mengalami kerugian dalam menjalankan kegiatannya. Mengapa ? Karena semua biaya yang dikeluarkan oleh SPV akan ditanggung oleh pihak-pihak yang terkait didalamnya seperti bank, lembaga keuangan (LK), investor dll. Dan atas semua kegiatan yang dilakukan SPV secara keuangan dan perdagangan mendapat garansi dari lembaga-lembaga keuangan independen yang terlibat seperti Finance Consultant, Appraisal, Tax Consultant dll.
Tujuan dari didirikan SPV adalah untuk dapat meningkatkan likuiditas dari bank-bank yang memiliki NPL. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan penjualan surat-surat berharga dengan jaminan asset-asset yang termasuk dalam kategori NPL bank tersebut.
Pihak-Pihak Terkait
Secara umum, pihak-pihak yang terkait dengan SPV adalah :
1. Bank
Pihak bank yang memiliki NPL akan melakukan verifikasi atas kategory NPL yang dapat diserahkan ke SPV agar dilakukan penjualan surat-surat berharga dengan jaminan asset-asset dari debitur NPL.
Atas surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh SPV maka pihak bank berkewajiban untuk membayar segala kewajiban kepada SPV maupun investor.
Atas penilaian terhadap usaha debitur yang NPL, pihak bank berkewajiban menggunakan LK untuk melakukan penilaian dan memberikan proposal penawaran terhadap aset yang dijadikan jaminan kepada SPV agar dapat dijual dalam bentuk surat berharga.
Dan untuk melakukan penjualan surat berharga atas aset debitur, maka pihak bank harus mempunyai jaminan bahwa atas usaha yang dimiliki oleh debitur, pihak bank dapat mengatur dan mempunyai otoritas penuh terhadap usaha yang dimiliki oleh debitur yang akan dilakukan oleh LK.
2. Financial Institution (Lembaga Keuangan)
Lembaga Keuangan (LK) mempunyai tugas memberikan jaminan kepada pihak bank terhadap kinerja debitur NPL, bahwa usaha yang sedang dijalankan oleh debitur dapat memberikan hasil yang maksimal dan dengan dilakukan penjualan surat-surat berharga atas jaminan asset yang dimiliki debitur NPL, maka pihak bank dapat memperoleh keuntungan dan akan sanggup membayar kewajiban-kewajibannya kepada investor.
Tugas dari LK sangat berat. Hal ini karena LK harus mampu menghitung dengan cermat nilai dari asset yang bukan hanya dihitung dari harga asset tersebut dipasaran (market price) dan juga harga pembelian (historical cost) tetapi juga harus mampu menilai asset tersebut dengan nilai yang akan mungkin dicapai atas pemanfaatan asset tersebut. Selain hal tersebut LK juga harus mampu melakukan managemen usaha secara kontinyu untuk menjamin bahwa usaha debitur akan mengalami perubahan yaitu peningkatan performance usaha debitur baik tingkat produksi dan keuntungan.
Atas asset yang dimiliki debitur NPL, maka LK harus mampu melakukan split dan swap agar dapat menentukan dengan pasti komposisi jenis surat berharga yang akan memberikan keuntungan yang maksimal kepada investor dan juga bank. Maka dalam hal ini, pengalaman LK dalam melakukan managemen keuangan dan juga finance engineering sangat dibutuhkan. (contoh Lampiran V dan VI)
3. Investor
Investor adalah salah satu pihak yang penting dalam kegiatan yang dilakukan oleh SPV. Investor yang akan melakukan penilaian tersendiri atas penawaran yang diajukan oleh SPV dengan jaminan dari pihak LK bahwa pihak LK dapat memberikan keuntungan bagi investor. (Lampiran I Quote ‘strategic adverse selection problem’)
4. Pemerintah (Gov’t)
Gov’t mempunyai peran penting dalam tugas yang dilaksanankan oleh SPV. Gov’t secara tidak langsung akan mendapatkan keuntungan dari berjalannya kegiatan SPV jika dilakukan dengan baik. Keuntungan yang di peroleh Gov’t adalah stimulasi ekonomi baik secara micro and macro, masuknya investasi ataupun cairnya capital yang dimiliki oleh investor, meningkatkan tingkat perputaran uang sehingga gov’t dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan mengatur kebijakan moneter dan fiskal lebih baik karena stagnasi akibat rendahnya perekonomian berkurang dengan adanya SPV.
Dalam SPV. Gov’t juga mempunyai kewajiban untuk memayungi SPV dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengacu pada Good Coorporate Governance (GCG) dan juga memberi kepastian terhadap investor asing yang akan masuk terhadap kepastian hukum. Gov’t juga memberikan insentif terhadap transaksi yang dilakukan SPV seperti insentif pajak, jangka waktu pembayaran kewajiban, keamanan dll.
Karakteristik SPV
1. Independen
Dalam mekanisme pelaksanaan, SPV harus bersifat independen, tidak boleh ada conflict of interest dari pihak-pihak yang terkait dengan penugasan SPV seperti bank, LK, investor maupun pemerintah. Hal ini untuk menjamin bahwa transaksi atas surat-surat berharga dijual sesuai dengan harga ekuilibrium tanpa terjadi distorsi. Dan semua karyawan yang terlibat dalam program SPV tidak boleh berasal dari pihak bank atau investor.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup SPV hanya dibatasi pada NPL yang mempunyai jaminan asset di bank. Jadi NPL yang terjadi tanpa adanya jaminan seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) tidak bisa masuk dalam program SPV. Dan jumlah NPL yang dimasukkan dalam program SPV mempunyai batasan maksimal dihitung sesuai perbandingan NPL dan likuiditas yang dimiliki oleh bank dan atau asset-asset bank selain likuiditas.
Hal ini diperlukan jika terdapat kendala yang mengakibatkan NPL yang ikut dalam program SPV mengalami kerugian, sehingga pihak bank dapat membayar kewajibannya sesuai perjanjian kepada investor.
3. Jangka Waktu
Program SPV harus mempunyai jangka waktu pelaksanaan. Hal ini diperlukan karena SPV adalah sebuah program yang bersifat sementara (temporary) sehingga harus ditentukan jangka waktu pelaksanaan dari program SPV. Alasan dari hal tersebut diatas adalah diharapkan dengan adanya SPV maka tingkat analisa dan evaluasi terhadap pemberian kredit oleh bank semakin baik sehingga NPL akan semakin berkurang, demikian juga NPL yang ada dapat dikurangi. Dan SPV juga harus dapat di evaluasi oleh sebuah badan pengawas seperti DPR, Depkeu atau BI. Dengan adanya jangka waktu, dapat pula diketahui kinerja dari program SPV apakah memang bermanfaat bagi perkembangan ekonomi macro.
4. Insentif
Dalam program SPV, pihak-pihak yang terkait mendapat kompensasi timbal balik atas transaksi yang dilakukan. Sebagai contoh yang pertama adalah insentif pajak. Dalam hal terjadinya transaksi, maka pihak penjual dan pembeli mendapat insentif pajak dalam bentuk pengurangan tarif pajak dari tarif pajak yang berlaku normal. Contoh kedua adalah berkurangnya biaya-biaya lainnya yang harus ditanggung oleh investor dan pihak bank dalam bertransaksi seperti pengurangan prosedur dari yang berlaku umum sehingga dapat mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.
5. Kendala
Dalam pelaksanaan program SPV terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh SPV terutama yang berlaku di suatu negara untuk investor. Sebagai contoh :
a. Peraturan dan kebijakan pemerintah
Undang-undang dan peraturan yang berlaku bisa menjadi suatu barrier bagi investor untuk menanam uang dalam program SPV. Misalnya peraturan mengenai Tanah dan Bangunan. Tiap negara mempunyai peraturan yang berbeda mengenai Tanah dan Bangunan, yang menjadi bahan pemikiran investor adalah jangka waktu investasi dan jangka waktu memiliki Tanah dan Bangunan di suatu negara untuk pemanfaatannya. Sebab jika suatu usaha gagal dan terjadi perubahan fungsi usaha diatas Tanah dan Bangunan tersebut akan memakan waktu berapa lama dalam pengurusannya sampai kembali dapat berusaha secara aktif dan memberi keuntungan bagi investor. Ataupun Undang-undang mengenai perburuhan yang berlaku disuatu negara apakah benar-benar dapat menjamin investasi dapat dibayar tepat pada waktu. Dan juga tentu saja peraturan perpajakan yang pasti sangat diperlukan oleh investor.
b. Social Culture
Social Culture suatu negara sangat mempengaruhi tingkat investasi. Social culture merupakan faktor yang tidak dapat diprediksi secara pasti, tetapi investor tetap menginginkan adanya standar deviasi dari social culture masyarakat dimana usaha tempat investor menanam capital dapat aman dari kendala akibat dari social culture sebuah populasi. Sebagai contoh adalah Indonesia dikenal sebagai salah satu negara terkorup didunia, berarti secara general masyarakat international mengenal masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang suka korup, yang berarti berapapun capital yang di invest, kemungkinan besar ada dana yang diselewengkan. Hal ini menyebabkan investor asing enggan untuk menanam capital di Indonesia.
c. Gov’t Guarantee
Jaminan dari Gov’t dalam bentuk keamanan, hukum dan keuangan. Semua investasi asing disuatu negara tentu saja memerlukan jaminan yang pasti dan berlaku sama bagi semua pihak.
d. International Standards
Bank-bank, Lembaga Keuangan dan Pemerintahan suatu negara harus benar-benar memenuhi standard yang ditetapkan secara international agar investor dapat diyakinkan untuk menanam investasi disuatu negara. Sebagai contoh, badan penilai/appraisal apakah memenuhi standard international dalam melakukan penilaian, apakah bank-bank yang ikut program SPV memenuhi standard international dalam pengelolaan dan mekanisme keuangan dll.
6. Mekanisme SPV
Lampiran I Hal 15 dan 16
Lampiran III Hal 2
gtp 24/11/05
Mane Nobiscum Domine
Penyajian Aset Tetap dalam Neraca Pemerintah
Pendahuluan
Dasar hukum dari penyajian aset tetap dalam neraca pemerintah adalah :
a. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
b. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
d. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam amanat UU tersebut diatas adalah Neraca Negara. Neraca merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan berupa aset, hutang dan kekayaan pada suatu tanggal tertentu. Salah satu komponen utama dalam neraca adalah aset tetap atau barang milik negara yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan penyajian laporan keuangan negara adalah menciptakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan.
Berdasarkan pengalaman pemerintah dalam menyusun neraca, komponen aset adalah hal yang paling sulit untuk diakui. Hal ini terkait dengan banyaknya jenis aset tetap yang dimiliki pemerintah termasuk aset budaya/sejarah, aset kemiliteran dan aset infrastruktur yang memerlukan perlakuan yang spesifik.
Pada saat ini neraca yang disajikan oleh pemerintah secara struktural dan tugas fungsi penyusunan laporan keuangan melekat di Biro/Bagian Keuangan sedangkan pencatatan aset tetap ditangani oleh Biro/Bagian Perlengkapan/Umum. Selama ini Biro/Bagian Keuangan hanya mencatat arus kas uang dan Biro/Bagian Aset hanya mencatat aset/barang saja. Dengan kata lain tidak ada integrasi antara arus uang dan arus barang karena terpisahnya unit yang melakukan pencatatan dan sistem akuntansi yang digunakan masih single entry. Padahal arus uang atau belanja pemerintah sebagian besar digunakan untuk belanja modal aset tetap yang seharusnya dilaporkan dalam neraca.
Kondisi yang diinginkan seharusnya neraca dihasilkan melalui suatu sistem akuntansi yang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengintegrasikan arus uang dan arus barang dengan menerapkan double entry. Dan pemahaman akan pentingnya akuntansi sehingga tidak terbatas pada administrasi aset tetapi juga pada pengelolaan aset.
Standar dan Praktik Penyajian Aset Tetap dalam Neraca menurut IPSAS dan Negara Maju
Akuntansi Aset Tetap menurut International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) mengatur perlakuan akuntansi untuk organisasi publik yaitu seluruh organisasi Nirlaba. Aset dalam IPSAS dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tetap. Dan aset tetap hanya terdiri dari property, plant and equipment (PP&E). Adapun definisi PP&E adalah :
- suatu aset yang mempunyai manfaat ekonomi dimasa datang atau potensi jasa yang akan diterima oleh suatu entitas terkait dengan aset tersebut.
- Perolehan atau nilai wajar dari aset tersebut dapat diukur dengan andal.
Jadi dari kriteria diatas dapat diambil beberapa kesimpulan :
1. Aset yang bercorak budaya/sejarah tidak masuk dalam kelompok PP&E dan tidak dilaporkan dalam neraca dengan alasan bahwa nilai perolehan atau nilai wajar aset tersebut tidak dapat diukur dengan andal. Jika suatu entitas pemerintah ingin melaporkan aset budaya/sejarah maka cukup mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Aset yang terkait dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dan lain-lain dapat dimasukkan sebagai PP&E.
3. Aset yang masuk kategori PP&E adalah aset jangka panjang yang siap digunakan. Maka kontruksi dalam pengerjaan tidak dimasukkan.
4. Aset kemiliteran/peralatan militer dapat dimasukkan dalam PP&E.
Pengakuan dan Pengukuran
PP&E dicatat sebesar harga perolehan, jika harga perolehan tidak ada atau tidak diketahui dapat digunakan harga wajar pada saat aset diperoleh. Komponen biaya perolehan sesuai dengan IPSAS adalah seluruh biaya yang dikeluarkan (directly attribute cost) entitas untuk memperoleh PP&E sampai siap digunakan. Komponen biaya yang termasuk directly attribute cost adalah :
1. biaya persiapan tempat (cost of site preparation)
2. biaya instalasi (installation cost)
3. biaya pengiriman dan penyimpanan awal (initial delivery and handling cost)
4. biaya professional seperti consultan fee (professioanl fees)
5. biaya provisi lainnya.
Perlakuan tentang pengeluaran sesudah perolehan PP&E adalah :
1. Pengeluaran yang terkait dengan PP&E tersebut mengakibatkan bertambahnya manfaat ekonomi aset dimasa datang maka menambah PP&E (carrying amount).
2. Jika persyaratan no.1 diatas tidak terpenuhi maka pengeluaran tersebut diakui sebagai biaya pada saat periode tersebut.
3. PP&E yang dilepaskan (disposal) atau secara permanen ditarik dari pengunaannya atau tidak mempunyai nilai ekonomis lagi maka harus dikeluarkan dari kelompok PP&E. Laba atau rugi yang timbul harus diakui dengan membandingkan nilai buku dan harga penjualan/pelepasan.
Depresiasi
Oleh sebab IPSAS menggunakan standar akuntansi berbasis akrual maka pendapatan atau biaya yang timbul pada saat transaksi atau timbulnya hak/kewajiban. Sebagai konsekuensi hal tersebut maka depresiasi diakui sebagai biaya dan mengurangi nilai PP&E.
Metode yang digunakan adalah garis lurus, saldo menurun, sum of the unit method. Metode depresiasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi PP&E oleh entitas. Khusus untuk tanah tidak dilakukan penyusutan dengan alasan bahwa umur tanah tidak terbatas dan secara umum harga tanah terus naik. Jika tanah dan bangunan diperoleh secara bersamaan maka diperlakukan secara khusus yaitu bangunan disusutkan sedangkan tanah tidak disusutkan.
Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan yang berkaitan dengan PP&E adalah:
1. Dasar pengukuran penentuan nilai ( gross carrying amount)
2. Metode penyusutan yang digunakan
3. Umur ekonomis PP&E dan tingkat penyusutan yang diterapkan.
4. Nilai bruto saat ini dan akumulasi penyusutan pada awal periode akuntansi dan akumulasi penyusutan akhir periode akuntansi.
5. Rekonsiliasi jumlah carrying amount pada awal periode akuntansi dan akumulasi penyusutan akhir periode akuntansi.
6. Informasi lain yang dianggap penting untuk diungkapkan.
Praktek Akuntansi Aset Tetap di Beberapa Negara
I. Kanada
Pemerintah Kanada tidak pernah melaporkan aset tetap di laporan keuangan. Hal ini karena pembelian aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan serta properti lainnya langsung dicatat sebagai biaya pada saat perolehan aset yang bersangkutan atau pada saat kontruksi sebesar biaya perolehannya.
II. USA (Federal)
PP&E disajikan dalam neraca pemerintah dan tidak terdapat perbedaan antara aset lancar/non lancar. Rincian terdiri dari :
1. Tanah dan Pengembangan Tanah
2. Bangunan
3. Peralatan dan Mesin
4. Infrastruktur
5. Software pemrosesan data yang otomatis
6. Kontruksi dalam pengerjaan
7. Capital Lease
Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E.
III. Australia
Australi memiliki persamaan dengan USA dalam menerapkan standar akuntansi terhadap PP&E. Perbedaan yang terjadi adalah pada Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Di USA KDP hanya dalam satu kategori yang mencakup seluruh aset yang sedang dalam pengerjaan. Di Australia, KDP dibagi sesuai dengan kategori aset yang sedang kontruksi. Misal bangunan yang sedang dibangun dimasukkan dalam KDP Bangunan, sedang pemasangan atau pembangunan mesin pembangkit listrik masuk dalam KDP Peralatan dan Mesin.
Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E. Khusus untuk tanah dan bangunan menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian yang independen.
IV. Barcelona
Hal yang menarik dari pencatatan aset tetap di Barcelona adalah :
1. Aset yang diserahkan sementara kepada pihak lain dilaporkan sebagai pengurang aset tetap tetapi depresiasi terhadap aset tersebut tetap dilaporkan.
2. Infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat akan dicatat pada neraca, tetapi Pemerintah Kota juga mengurangkan aset infrastruktur tersebut dari neraca sebesar nilai infrastruktur yang digunakan masyarakat.
3. Jadi aset tetap bersih Pemerintah Kota Barcelona yang dilaporkan dalam neraca adalah aset yang benar-benar digunakan oleh Pemerintah Kota Barcelona dalam kegiatan operasionalnya dan sesudah dikurangi akumulasi penyusutan.
4. Tanah dan bangunan yang diperoleh sebelum 1 Januari 2001 dinilai sesuai dengan nilai pasar pada saat laporan disusun. Penambahan aset dilakukan sesuai dengan harga perolehan, sedangkan hibah dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan appraiser.
5. Untuk peralatan dan mesin sebelum 1 Januari 192 menggunakan nilai pasar saat penilaian.
Akuntansi Aset Tetap Pada Neraca Pemerintah Indonesia
Syarat yang harus dipenuhi untuk diakui/dicatat sebagai aset tetap di neraca adalah :
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
- Biaya perolehan dapat diukur
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasional normal entitas
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Hal ini berarti sumber daya manusia, sumber daya alam aset budaya/sejarah tidak dapat dimasukkan dalam neraca. Untuk aset sejarah/budaya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset militer dimasukkan dalam neraca pemerintah.
Kualifikasi aset tetap menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah :
- tanah
- peralatan dan mesin
- gedung dan bangunan
- jalan, irigasi dan bangunan
- aset tetap lainnya
- kontruksi dalam pengerjaan.
Pemerintah mengakui atau mencatat aset tetap jika aset tersebut telah diterima ata udiserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah dengan adanya pemindahan bukti hak kepemilikan atau hak penguasaan. Aset tetap tersebut dicatat sebesar harga perolehan. Jika harga perolehan tidak didapat maka dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
Aset tetap yang diperoleh secara gabungan maka harga per satuan aset tetap ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset. Sedangkan jika aset tersebut diperoleh melalui pertukaran, maka perlakuan akuntansinya adalah :
1. Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran aset tetap yang tidak serupa dinilai berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh.
2. Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran aset tetap yang serupa dinilai sebesar nilai aset yang dilepaskan.
3. Tidak mengakui adanya laba atau rugi dari pertukaran aset tetap.
Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E.
Hal-hal yang harus diungkapkan yang terkait dengan aset tetap adalah :
1. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
2. Informasi penyusutan yang digunakan.
3. Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap
4. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap dalam kontruksi
5. Jumlah pengeluaran pada perkiraan aset tetap awal periode akuntansi dengan jumlah pada akhir periode akuntansi
6. Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
7. Informasi lain yang dianggap penting untuk diungkapkan.
Untuk menjalankan program standar akuntansi pemerintah terhadap aset tetap dengan baik, ada beberap hal yang harus segera dilakukan pembenahan oleh pemerintah yaitu :
1. Melakukan inventarisasi atas aset yang dimiliki tiap unit pemerintah.
2. Menertibkan pencatatan aset tetap untuk menjamin keakuratan data.
3. Menerapkan akuntansi aset untuk mendukung penyusunan neraca dan pengelolaan aset.
4. Meningkatkan kualitas SDM yang menangani aset tetap.
5. Menyusun neraca awal sesuai PP SAP sebagai dasar penyusunan neraca di masa datang.
Dasar hukum dari penyajian aset tetap dalam neraca pemerintah adalah :
a. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
b. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
d. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam amanat UU tersebut diatas adalah Neraca Negara. Neraca merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan berupa aset, hutang dan kekayaan pada suatu tanggal tertentu. Salah satu komponen utama dalam neraca adalah aset tetap atau barang milik negara yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan penyajian laporan keuangan negara adalah menciptakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan.
Berdasarkan pengalaman pemerintah dalam menyusun neraca, komponen aset adalah hal yang paling sulit untuk diakui. Hal ini terkait dengan banyaknya jenis aset tetap yang dimiliki pemerintah termasuk aset budaya/sejarah, aset kemiliteran dan aset infrastruktur yang memerlukan perlakuan yang spesifik.
Pada saat ini neraca yang disajikan oleh pemerintah secara struktural dan tugas fungsi penyusunan laporan keuangan melekat di Biro/Bagian Keuangan sedangkan pencatatan aset tetap ditangani oleh Biro/Bagian Perlengkapan/Umum. Selama ini Biro/Bagian Keuangan hanya mencatat arus kas uang dan Biro/Bagian Aset hanya mencatat aset/barang saja. Dengan kata lain tidak ada integrasi antara arus uang dan arus barang karena terpisahnya unit yang melakukan pencatatan dan sistem akuntansi yang digunakan masih single entry. Padahal arus uang atau belanja pemerintah sebagian besar digunakan untuk belanja modal aset tetap yang seharusnya dilaporkan dalam neraca.
Kondisi yang diinginkan seharusnya neraca dihasilkan melalui suatu sistem akuntansi yang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengintegrasikan arus uang dan arus barang dengan menerapkan double entry. Dan pemahaman akan pentingnya akuntansi sehingga tidak terbatas pada administrasi aset tetapi juga pada pengelolaan aset.
Standar dan Praktik Penyajian Aset Tetap dalam Neraca menurut IPSAS dan Negara Maju
Akuntansi Aset Tetap menurut International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) mengatur perlakuan akuntansi untuk organisasi publik yaitu seluruh organisasi Nirlaba. Aset dalam IPSAS dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tetap. Dan aset tetap hanya terdiri dari property, plant and equipment (PP&E). Adapun definisi PP&E adalah :
- suatu aset yang mempunyai manfaat ekonomi dimasa datang atau potensi jasa yang akan diterima oleh suatu entitas terkait dengan aset tersebut.
- Perolehan atau nilai wajar dari aset tersebut dapat diukur dengan andal.
Jadi dari kriteria diatas dapat diambil beberapa kesimpulan :
1. Aset yang bercorak budaya/sejarah tidak masuk dalam kelompok PP&E dan tidak dilaporkan dalam neraca dengan alasan bahwa nilai perolehan atau nilai wajar aset tersebut tidak dapat diukur dengan andal. Jika suatu entitas pemerintah ingin melaporkan aset budaya/sejarah maka cukup mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Aset yang terkait dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dan lain-lain dapat dimasukkan sebagai PP&E.
3. Aset yang masuk kategori PP&E adalah aset jangka panjang yang siap digunakan. Maka kontruksi dalam pengerjaan tidak dimasukkan.
4. Aset kemiliteran/peralatan militer dapat dimasukkan dalam PP&E.
Pengakuan dan Pengukuran
PP&E dicatat sebesar harga perolehan, jika harga perolehan tidak ada atau tidak diketahui dapat digunakan harga wajar pada saat aset diperoleh. Komponen biaya perolehan sesuai dengan IPSAS adalah seluruh biaya yang dikeluarkan (directly attribute cost) entitas untuk memperoleh PP&E sampai siap digunakan. Komponen biaya yang termasuk directly attribute cost adalah :
1. biaya persiapan tempat (cost of site preparation)
2. biaya instalasi (installation cost)
3. biaya pengiriman dan penyimpanan awal (initial delivery and handling cost)
4. biaya professional seperti consultan fee (professioanl fees)
5. biaya provisi lainnya.
Perlakuan tentang pengeluaran sesudah perolehan PP&E adalah :
1. Pengeluaran yang terkait dengan PP&E tersebut mengakibatkan bertambahnya manfaat ekonomi aset dimasa datang maka menambah PP&E (carrying amount).
2. Jika persyaratan no.1 diatas tidak terpenuhi maka pengeluaran tersebut diakui sebagai biaya pada saat periode tersebut.
3. PP&E yang dilepaskan (disposal) atau secara permanen ditarik dari pengunaannya atau tidak mempunyai nilai ekonomis lagi maka harus dikeluarkan dari kelompok PP&E. Laba atau rugi yang timbul harus diakui dengan membandingkan nilai buku dan harga penjualan/pelepasan.
Depresiasi
Oleh sebab IPSAS menggunakan standar akuntansi berbasis akrual maka pendapatan atau biaya yang timbul pada saat transaksi atau timbulnya hak/kewajiban. Sebagai konsekuensi hal tersebut maka depresiasi diakui sebagai biaya dan mengurangi nilai PP&E.
Metode yang digunakan adalah garis lurus, saldo menurun, sum of the unit method. Metode depresiasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi PP&E oleh entitas. Khusus untuk tanah tidak dilakukan penyusutan dengan alasan bahwa umur tanah tidak terbatas dan secara umum harga tanah terus naik. Jika tanah dan bangunan diperoleh secara bersamaan maka diperlakukan secara khusus yaitu bangunan disusutkan sedangkan tanah tidak disusutkan.
Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan yang berkaitan dengan PP&E adalah:
1. Dasar pengukuran penentuan nilai ( gross carrying amount)
2. Metode penyusutan yang digunakan
3. Umur ekonomis PP&E dan tingkat penyusutan yang diterapkan.
4. Nilai bruto saat ini dan akumulasi penyusutan pada awal periode akuntansi dan akumulasi penyusutan akhir periode akuntansi.
5. Rekonsiliasi jumlah carrying amount pada awal periode akuntansi dan akumulasi penyusutan akhir periode akuntansi.
6. Informasi lain yang dianggap penting untuk diungkapkan.
Praktek Akuntansi Aset Tetap di Beberapa Negara
I. Kanada
Pemerintah Kanada tidak pernah melaporkan aset tetap di laporan keuangan. Hal ini karena pembelian aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan serta properti lainnya langsung dicatat sebagai biaya pada saat perolehan aset yang bersangkutan atau pada saat kontruksi sebesar biaya perolehannya.
II. USA (Federal)
PP&E disajikan dalam neraca pemerintah dan tidak terdapat perbedaan antara aset lancar/non lancar. Rincian terdiri dari :
1. Tanah dan Pengembangan Tanah
2. Bangunan
3. Peralatan dan Mesin
4. Infrastruktur
5. Software pemrosesan data yang otomatis
6. Kontruksi dalam pengerjaan
7. Capital Lease
Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E.
III. Australia
Australi memiliki persamaan dengan USA dalam menerapkan standar akuntansi terhadap PP&E. Perbedaan yang terjadi adalah pada Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Di USA KDP hanya dalam satu kategori yang mencakup seluruh aset yang sedang dalam pengerjaan. Di Australia, KDP dibagi sesuai dengan kategori aset yang sedang kontruksi. Misal bangunan yang sedang dibangun dimasukkan dalam KDP Bangunan, sedang pemasangan atau pembangunan mesin pembangkit listrik masuk dalam KDP Peralatan dan Mesin.
Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E. Khusus untuk tanah dan bangunan menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian yang independen.
IV. Barcelona
Hal yang menarik dari pencatatan aset tetap di Barcelona adalah :
1. Aset yang diserahkan sementara kepada pihak lain dilaporkan sebagai pengurang aset tetap tetapi depresiasi terhadap aset tersebut tetap dilaporkan.
2. Infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat akan dicatat pada neraca, tetapi Pemerintah Kota juga mengurangkan aset infrastruktur tersebut dari neraca sebesar nilai infrastruktur yang digunakan masyarakat.
3. Jadi aset tetap bersih Pemerintah Kota Barcelona yang dilaporkan dalam neraca adalah aset yang benar-benar digunakan oleh Pemerintah Kota Barcelona dalam kegiatan operasionalnya dan sesudah dikurangi akumulasi penyusutan.
4. Tanah dan bangunan yang diperoleh sebelum 1 Januari 2001 dinilai sesuai dengan nilai pasar pada saat laporan disusun. Penambahan aset dilakukan sesuai dengan harga perolehan, sedangkan hibah dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan appraiser.
5. Untuk peralatan dan mesin sebelum 1 Januari 192 menggunakan nilai pasar saat penilaian.
Akuntansi Aset Tetap Pada Neraca Pemerintah Indonesia
Syarat yang harus dipenuhi untuk diakui/dicatat sebagai aset tetap di neraca adalah :
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
- Biaya perolehan dapat diukur
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasional normal entitas
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Hal ini berarti sumber daya manusia, sumber daya alam aset budaya/sejarah tidak dapat dimasukkan dalam neraca. Untuk aset sejarah/budaya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset militer dimasukkan dalam neraca pemerintah.
Kualifikasi aset tetap menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah :
- tanah
- peralatan dan mesin
- gedung dan bangunan
- jalan, irigasi dan bangunan
- aset tetap lainnya
- kontruksi dalam pengerjaan.
Pemerintah mengakui atau mencatat aset tetap jika aset tersebut telah diterima ata udiserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah dengan adanya pemindahan bukti hak kepemilikan atau hak penguasaan. Aset tetap tersebut dicatat sebesar harga perolehan. Jika harga perolehan tidak didapat maka dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
Aset tetap yang diperoleh secara gabungan maka harga per satuan aset tetap ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset. Sedangkan jika aset tersebut diperoleh melalui pertukaran, maka perlakuan akuntansinya adalah :
1. Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran aset tetap yang tidak serupa dinilai berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh.
2. Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran aset tetap yang serupa dinilai sebesar nilai aset yang dilepaskan.
3. Tidak mengakui adanya laba atau rugi dari pertukaran aset tetap.
Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E.
Hal-hal yang harus diungkapkan yang terkait dengan aset tetap adalah :
1. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
2. Informasi penyusutan yang digunakan.
3. Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap
4. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap dalam kontruksi
5. Jumlah pengeluaran pada perkiraan aset tetap awal periode akuntansi dengan jumlah pada akhir periode akuntansi
6. Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
7. Informasi lain yang dianggap penting untuk diungkapkan.
Untuk menjalankan program standar akuntansi pemerintah terhadap aset tetap dengan baik, ada beberap hal yang harus segera dilakukan pembenahan oleh pemerintah yaitu :
1. Melakukan inventarisasi atas aset yang dimiliki tiap unit pemerintah.
2. Menertibkan pencatatan aset tetap untuk menjamin keakuratan data.
3. Menerapkan akuntansi aset untuk mendukung penyusunan neraca dan pengelolaan aset.
4. Meningkatkan kualitas SDM yang menangani aset tetap.
5. Menyusun neraca awal sesuai PP SAP sebagai dasar penyusunan neraca di masa datang.
M.E.D.I.A.S.I
(Untuk Restrukturisasi Utang)
Salah satu lembaga mediasi yang ada saat ini adalah Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.
Tujuan utama pembentukan Prakarsa Jakarta adalah membantu percepatan usaha restrukturisasi utang pihak swasta melalui mediasi.
Peran Prakarsa Jakarta adalah :
1. Menjadi mediator antara debitor dan kreditor dalam negosiasi restrukturisasi utang.
2. Sebagai fasilitator antara debitor dan kreditor dalam menyelesaikan konflik yang ada diluar system pengadilan.
Prinsip-prinsip mediasi yang digunakan oleh Prakarsa Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kebijakan Sektor Keuangan (SKKSK) No. 01B/2000 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban partisipasi seluruh pihak dalam proses mediasi.
2. Upaya maksimal untuk mencapai mufakat.
3. Penggunaan pendekatan restrukturisasi dengan pola Best Commercial Practise.
4. Menghormati hak-hak para pihak terkait.
Ruang lingkup kerja Prakarsa Jakarta adalah menjadi mediator ataupun fasilitator kasus-kasus BPPN sebagai kreditor minoritas, dalam pengertian mempunyai utang dari satu debitor kurang dari 50 %. Jika BPPN menginginkan kerjasama dengan Prakarsa Jakarta dimana BPPN menjadi kreditor mayoritas, maka BPPN harus meminta secara tertulis ke Prakarsa Jakarta.
Tahapan kerja Prakarsa Jakarta :
1. Initiation Stage
2. Preparation Stage
3. Mediation Stage
4. Final Mediation Stage
System kerja yan digunakan oleh Prakarsa Jakarta dalam melaksanakan tugas diwujudkan dalam system sticks and carrots dalam mempercepat tercapainya suatu kesepakatan restrukturisasi utang.
Dalam Prakarsa Jakarta, debitor dan kreditor digolongkan menjadi kooperatif dan tidak kooperatif. Hal ini agar memudahkan proses mediasi.
Kategori pihak yang kooperatif adalah :
1. Para pihak selalu menghadiri suatu pertemuan mediasi yang telah dijadwalkan sesuai kesepakatan.
2. Para pihak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi tersebut.
Kategori pihak yang tidak kooperatif adalah ;
1. Para pihak secara tidak sengaja tidak menghadiri suatu pertemuan mediasi yang telah dijadwalkan sesuai kesepakatan.
2. Para pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi tersebut.
Insentif yang diberikan Prakarsa Jakarta bagi pihak yang kooperatif:
1. Dalam perpajakan berdasarkan UU PPh Pasal 31 B yaitu :
Diskon 30% atas pajak terutang untuk transaksi pengampunan utang dan debt to asset swap.
Netral tax untuk transaksi debt to equity sepanjang nilai equity sama dengan nilai utang.
Witholding tax hanya dibayarkan berdasarkan cash payment.
2. Perbankan : Adanya kerjasama dengan BI mengenai BPMK.
3. Pasar Modal : Adanya kerjasama dengan BEJ dan BES untuk perusahaan yang telah terdaftar di pasar modal.
Sanksi yang diberikan oleh Prakarsa Jakarta kepada pihak yang tidak kooperatif adalah ;
1. Pengumuman nama pihak yang tidak kooperatif.
2. Mengajukan kasus tersebut kepada Pengadilan Niaga untuk proses kepailitan.
Data Statistik :
Jenis Kasus Jumlah Kasus Total Utang
(Ekuivalen USD)
Terdaftar 128 USD 30.30 milyar
Aktif 56 USD 14.28 milyar
Restructured 72 USD 16.01 milyar
Catatan :
Yang ditangani oleh Prakarsa Jakarta adalah USD 30.30 milyar dan total utang swasta adalah USD 120 milyar.
M.E.D.I.A.S.I
(Literally and Experiences)
Background kreditor (menurut Arief Surowidjojo) :
1. Kreditor antara USD 5 juta dan USD 10 juta, bahkan USD 100 juta.
2. Kreditor yang sudah tidak tertarik lagi untuk berinvestasi di Indonesia karena berbagai hal, sehingga menjual piutangnya kepada pihak lain.
3. Kreditor yang sudah frustasi karena debitor tidak sanggup lagi melunasi hutang-hutangnya secara maksimal walaupun dipailitkan.
Menurut Arief S, recovery rate di Korea hampir 40%, Thailand 30% dan Indonesia lebih kecil dari itu walaupun dalam undang-undang diharapkan target recovery rate 70% dari total utang.Hal yang membuat recovery rate di Indonesia karena kreditor tidak dapat memprediksi hasil yang diperoleh karena barang jaminan tidak mencukupi. Kasus PT.Astra dimana PT.Astra dapat melunasi hutang dengan restrukturisasi dikarenakan semangat dari PT.Astra dan jaminan dari pemegang saham utama.
Hal yang diharapkan oleh debitur dalam restrukturisasi utang adalah penjadwalan ulang yang jangka waktunya 3 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun atau 8 tahun. Sebaliknya dari pihak kreditor, kreditor hanya mau memberikan restrukturisasi selama ada jaminan bahwa debitor dapat membayar lunas utang-utangnya setelah memprediksi resiko usaha dari debitor.
Masalah awal yang dihadapi dalam mediasi :
1. Ada pihak yang menghindar atau segan untuk bertemu dan ada anggapan jika pihak yang bersangkutan meninggal maka utang menjadi lunas.
2. Negosiasi, kedua belah pihak telah melakukan negosiasi dan tidak mencapai kesepakatan sehingga masalah diselesaikan secara litigasi atau arbitrase.
3. Mediasi secara informal sebagai wujud dari kebudayaan Indonesia untuk musyawarah dan mufakat sehingga berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
4. Premanisme untuk menyelesaikan sengketa.
Definisi Mediasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam bernegosiasi dan berkomunikasi sehingga tercipta kesepakatan baru.
Tugas mediator adalah :
1. Mengusasi keahlian bernegosiasi sehingga dapat menenangkan kedua belah pihak
2. Mengetahui cara berpikir dan keinginan kedua belah pihak.
3. Mediator juga harus pintar berkomunikasi untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi yang harus disampaikan dan mengatur proses komunikasi.
4. Tidak menentukan hasil akhir
5. Tidak mengusulkan dan tidak mengambil keputusan.
6. Netral
Hal-hal yang harus dilakukan dalam proses mediasi adalah :
1. Persiapan : mempelajari laporan-laporan, mewawancarai para pihak, mencari inti permasalahan.
2. Rapat mediasi : menerangkan proses, menyepakati proses, penjelasan para pihak, ringkasan oleh mediator, proses tawar menawar, dokumentasi.
Kekhawatiran umum mengenai mediasi adalah :
1. Apakah berhasil dan berjalan secara singkat ?
2. Apakah hak-hak umum akan hilang dan hak-hak hukum para pihak akan terganggu atau hilang ?
3. Adanya sikap pesimis terhadap mediator dalam menyelesaikan masalah.
4. Apakah mediasi cocok untuk semua kasus.
Atas kekhawatiran diatas, Arief S menjelaskan bahwa proses mediasi berhasil dan dapat berjalan secara singkat tergantung dari itikad baik pihak-pihak yang terkait. Sedangkan untuk hak-hak umum tidak akan hilang karena hasil mediasi tidak akan mengikat secara hukum sebelum ada kesepakatan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa, yang biasa disebut sebagai sans prejudice dalam surat-menyurat lawyer. Dan umumnya para lawyer menyarankan klien untuk tidak ikut program mediasi karena dikhawatirkan akan mengganggu proses kepailitan yang sedang dilaksanakan ataupun mengganggu proses litigasi dan arbitrase
Dan sikap pesimisme terhadap mediator dalam menyelesaikan masalah dikarenakan minimnya pengetahuan dari pihak-pihak yang bersengketa tentang mediasi. Di dunia hukum formal pun jarang di ketahui tentang mediasi. Keterbatasan pengetahuan mengenai mediasi oleh pihak lain yang merupakan proses awal yang dilakukan oleh Prakarsa Jakarta dalam memperkenalkan tugas dan fungsinya.
Umumnya mediasi tidak cocok untuk semua kasus karena berbagai hal, misalnya debitor yang bandel, atau recovery rate terlalu rendah sehingga memilih untuk dipailitkan saja.
Alasan para pihak yang tidak bisa sepakat adalah :
1. Para pihak mempunyai informasi yang berbeda
2. Para pihak menilai fakta dengan cara yang berbeda
3. Para pihak tidak sepakat terhadap waktu penyelesaian
4. Satu pihak ingin mempertahankan ‘status quo’
5. Unsur emosional
Namun timbul juga kekhawatiran umum mengenai litigasi, seperti :
1. Butuh waktu lama
2. Mahal
3. Para advokat berkepentingan memperpanjang proses
4. Hasil tidak pasti
5. Para pihak hilang kendali
6. Hasil tergantung keahlian advokat.
7. Landasan hukum yang digunakan tergantung pada negara tertentu.
Menurut Arief S, beberapa kasus mediasi yang telah masuk Prakarsa Jakarta kemungkinan masuk pengadilan dikarenakan :
1. Kasus yang semula tidak ada mediasi sehingga langsung dibawa ke pengadilan.
2. Kasus dimana sudah terjadi mediasi tetapi tidak tercapai kesepakatan.
3. Mediasi sudah tercapai dan sudah ditandatangani perjanjian baru, namun ada pihak yang default.
Badan mediasi juga telah diterapkan di berbagai negara seperti USA, UK, Philiphina dan Australia. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin mengurangi biaya yang dikeluarkan akibat tingginya biaya sidang dan pengadilan akibat kasus yang sama, seperti kontraktor dan pemilik rumah dll.
Bahkan di USA telah berkembang badan mediasi seperti Prakarsa Jakarta seperti :
1. Mini Court yaitu semacam peradilan kecil yang merupakan badan swasta dimana anggotanya adalah orang-orang terhormat dan ahli dibidangnya. Caranya adalah masing-masing pihak memberikan argumentasi dan kemudian pihak ketiga yaitu panel yang memutuskan.
2. Partnering, dimana sejak awal telah dibentuk komite khusus. Partnering biasanya dibentuk untuk proyek-proyek pembangunan suatu infrastruktur, sehingga sejak awal sudah dicoba untuk diidentifikasikan permasalahan yang ada dan coba diselesaikan agar tidak ada masalah sampai proyek tersebut selesai.
Disamping kendala teknis, yang biasa muncul sebagai kendala non teknis adalah factor psikologis dari pihak-pihak yang bersengketa, seperti :
1. Pihak yang bersikeras
2. Pemegang kuasa yang tidak hadir
3. Tuntutan yang tidak realistis
4. Negosiasi yang macet
5. Pihak yang beremosi berlebihan.
Dalam hal ini, menurut Arief S, mediator harus menciptakan suasana agar pihak-pihak yang bersengketa mulai ragu akan tuntutan yang diajukan walapun mediator tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan.
Mengenai dasar hukum dari mediasi, pada umumnya lebih digantungkan pada kontrak atau perjanjian. Hal ini merupakan pilihan baru dalam dunia bisnis di Indonesia, tetapi mediasi adalah pilihan yang lebih baik sebelum kemungkinan terburuk yang akan terjadi.
Sedangkan menurut Sirande P, dasar hukum mediasi adalah pasal 6 UU No.30/1999 Bab 2 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kelemahan dari mediasi adalah hasil kesepakatan dari mediasi tersebut hanya didaftarkan ke pengadilan tanpa ada ketegasan dari fungsi kesepakatan tersebut. Dan menurut Abdul KM, dasar hukum lain dari mediasi adalah pasal 2 UU No.14/1970.
Salah satu lembaga mediasi yang ada saat ini adalah Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.
Tujuan utama pembentukan Prakarsa Jakarta adalah membantu percepatan usaha restrukturisasi utang pihak swasta melalui mediasi.
Peran Prakarsa Jakarta adalah :
1. Menjadi mediator antara debitor dan kreditor dalam negosiasi restrukturisasi utang.
2. Sebagai fasilitator antara debitor dan kreditor dalam menyelesaikan konflik yang ada diluar system pengadilan.
Prinsip-prinsip mediasi yang digunakan oleh Prakarsa Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kebijakan Sektor Keuangan (SKKSK) No. 01B/2000 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban partisipasi seluruh pihak dalam proses mediasi.
2. Upaya maksimal untuk mencapai mufakat.
3. Penggunaan pendekatan restrukturisasi dengan pola Best Commercial Practise.
4. Menghormati hak-hak para pihak terkait.
Ruang lingkup kerja Prakarsa Jakarta adalah menjadi mediator ataupun fasilitator kasus-kasus BPPN sebagai kreditor minoritas, dalam pengertian mempunyai utang dari satu debitor kurang dari 50 %. Jika BPPN menginginkan kerjasama dengan Prakarsa Jakarta dimana BPPN menjadi kreditor mayoritas, maka BPPN harus meminta secara tertulis ke Prakarsa Jakarta.
Tahapan kerja Prakarsa Jakarta :
1. Initiation Stage
2. Preparation Stage
3. Mediation Stage
4. Final Mediation Stage
System kerja yan digunakan oleh Prakarsa Jakarta dalam melaksanakan tugas diwujudkan dalam system sticks and carrots dalam mempercepat tercapainya suatu kesepakatan restrukturisasi utang.
Dalam Prakarsa Jakarta, debitor dan kreditor digolongkan menjadi kooperatif dan tidak kooperatif. Hal ini agar memudahkan proses mediasi.
Kategori pihak yang kooperatif adalah :
1. Para pihak selalu menghadiri suatu pertemuan mediasi yang telah dijadwalkan sesuai kesepakatan.
2. Para pihak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi tersebut.
Kategori pihak yang tidak kooperatif adalah ;
1. Para pihak secara tidak sengaja tidak menghadiri suatu pertemuan mediasi yang telah dijadwalkan sesuai kesepakatan.
2. Para pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi tersebut.
Insentif yang diberikan Prakarsa Jakarta bagi pihak yang kooperatif:
1. Dalam perpajakan berdasarkan UU PPh Pasal 31 B yaitu :
Diskon 30% atas pajak terutang untuk transaksi pengampunan utang dan debt to asset swap.
Netral tax untuk transaksi debt to equity sepanjang nilai equity sama dengan nilai utang.
Witholding tax hanya dibayarkan berdasarkan cash payment.
2. Perbankan : Adanya kerjasama dengan BI mengenai BPMK.
3. Pasar Modal : Adanya kerjasama dengan BEJ dan BES untuk perusahaan yang telah terdaftar di pasar modal.
Sanksi yang diberikan oleh Prakarsa Jakarta kepada pihak yang tidak kooperatif adalah ;
1. Pengumuman nama pihak yang tidak kooperatif.
2. Mengajukan kasus tersebut kepada Pengadilan Niaga untuk proses kepailitan.
Data Statistik :
Jenis Kasus Jumlah Kasus Total Utang
(Ekuivalen USD)
Terdaftar 128 USD 30.30 milyar
Aktif 56 USD 14.28 milyar
Restructured 72 USD 16.01 milyar
Catatan :
Yang ditangani oleh Prakarsa Jakarta adalah USD 30.30 milyar dan total utang swasta adalah USD 120 milyar.
M.E.D.I.A.S.I
(Literally and Experiences)
Background kreditor (menurut Arief Surowidjojo) :
1. Kreditor antara USD 5 juta dan USD 10 juta, bahkan USD 100 juta.
2. Kreditor yang sudah tidak tertarik lagi untuk berinvestasi di Indonesia karena berbagai hal, sehingga menjual piutangnya kepada pihak lain.
3. Kreditor yang sudah frustasi karena debitor tidak sanggup lagi melunasi hutang-hutangnya secara maksimal walaupun dipailitkan.
Menurut Arief S, recovery rate di Korea hampir 40%, Thailand 30% dan Indonesia lebih kecil dari itu walaupun dalam undang-undang diharapkan target recovery rate 70% dari total utang.Hal yang membuat recovery rate di Indonesia karena kreditor tidak dapat memprediksi hasil yang diperoleh karena barang jaminan tidak mencukupi. Kasus PT.Astra dimana PT.Astra dapat melunasi hutang dengan restrukturisasi dikarenakan semangat dari PT.Astra dan jaminan dari pemegang saham utama.
Hal yang diharapkan oleh debitur dalam restrukturisasi utang adalah penjadwalan ulang yang jangka waktunya 3 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun atau 8 tahun. Sebaliknya dari pihak kreditor, kreditor hanya mau memberikan restrukturisasi selama ada jaminan bahwa debitor dapat membayar lunas utang-utangnya setelah memprediksi resiko usaha dari debitor.
Masalah awal yang dihadapi dalam mediasi :
1. Ada pihak yang menghindar atau segan untuk bertemu dan ada anggapan jika pihak yang bersangkutan meninggal maka utang menjadi lunas.
2. Negosiasi, kedua belah pihak telah melakukan negosiasi dan tidak mencapai kesepakatan sehingga masalah diselesaikan secara litigasi atau arbitrase.
3. Mediasi secara informal sebagai wujud dari kebudayaan Indonesia untuk musyawarah dan mufakat sehingga berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
4. Premanisme untuk menyelesaikan sengketa.
Definisi Mediasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam bernegosiasi dan berkomunikasi sehingga tercipta kesepakatan baru.
Tugas mediator adalah :
1. Mengusasi keahlian bernegosiasi sehingga dapat menenangkan kedua belah pihak
2. Mengetahui cara berpikir dan keinginan kedua belah pihak.
3. Mediator juga harus pintar berkomunikasi untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi yang harus disampaikan dan mengatur proses komunikasi.
4. Tidak menentukan hasil akhir
5. Tidak mengusulkan dan tidak mengambil keputusan.
6. Netral
Hal-hal yang harus dilakukan dalam proses mediasi adalah :
1. Persiapan : mempelajari laporan-laporan, mewawancarai para pihak, mencari inti permasalahan.
2. Rapat mediasi : menerangkan proses, menyepakati proses, penjelasan para pihak, ringkasan oleh mediator, proses tawar menawar, dokumentasi.
Kekhawatiran umum mengenai mediasi adalah :
1. Apakah berhasil dan berjalan secara singkat ?
2. Apakah hak-hak umum akan hilang dan hak-hak hukum para pihak akan terganggu atau hilang ?
3. Adanya sikap pesimis terhadap mediator dalam menyelesaikan masalah.
4. Apakah mediasi cocok untuk semua kasus.
Atas kekhawatiran diatas, Arief S menjelaskan bahwa proses mediasi berhasil dan dapat berjalan secara singkat tergantung dari itikad baik pihak-pihak yang terkait. Sedangkan untuk hak-hak umum tidak akan hilang karena hasil mediasi tidak akan mengikat secara hukum sebelum ada kesepakatan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa, yang biasa disebut sebagai sans prejudice dalam surat-menyurat lawyer. Dan umumnya para lawyer menyarankan klien untuk tidak ikut program mediasi karena dikhawatirkan akan mengganggu proses kepailitan yang sedang dilaksanakan ataupun mengganggu proses litigasi dan arbitrase
Dan sikap pesimisme terhadap mediator dalam menyelesaikan masalah dikarenakan minimnya pengetahuan dari pihak-pihak yang bersengketa tentang mediasi. Di dunia hukum formal pun jarang di ketahui tentang mediasi. Keterbatasan pengetahuan mengenai mediasi oleh pihak lain yang merupakan proses awal yang dilakukan oleh Prakarsa Jakarta dalam memperkenalkan tugas dan fungsinya.
Umumnya mediasi tidak cocok untuk semua kasus karena berbagai hal, misalnya debitor yang bandel, atau recovery rate terlalu rendah sehingga memilih untuk dipailitkan saja.
Alasan para pihak yang tidak bisa sepakat adalah :
1. Para pihak mempunyai informasi yang berbeda
2. Para pihak menilai fakta dengan cara yang berbeda
3. Para pihak tidak sepakat terhadap waktu penyelesaian
4. Satu pihak ingin mempertahankan ‘status quo’
5. Unsur emosional
Namun timbul juga kekhawatiran umum mengenai litigasi, seperti :
1. Butuh waktu lama
2. Mahal
3. Para advokat berkepentingan memperpanjang proses
4. Hasil tidak pasti
5. Para pihak hilang kendali
6. Hasil tergantung keahlian advokat.
7. Landasan hukum yang digunakan tergantung pada negara tertentu.
Menurut Arief S, beberapa kasus mediasi yang telah masuk Prakarsa Jakarta kemungkinan masuk pengadilan dikarenakan :
1. Kasus yang semula tidak ada mediasi sehingga langsung dibawa ke pengadilan.
2. Kasus dimana sudah terjadi mediasi tetapi tidak tercapai kesepakatan.
3. Mediasi sudah tercapai dan sudah ditandatangani perjanjian baru, namun ada pihak yang default.
Badan mediasi juga telah diterapkan di berbagai negara seperti USA, UK, Philiphina dan Australia. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin mengurangi biaya yang dikeluarkan akibat tingginya biaya sidang dan pengadilan akibat kasus yang sama, seperti kontraktor dan pemilik rumah dll.
Bahkan di USA telah berkembang badan mediasi seperti Prakarsa Jakarta seperti :
1. Mini Court yaitu semacam peradilan kecil yang merupakan badan swasta dimana anggotanya adalah orang-orang terhormat dan ahli dibidangnya. Caranya adalah masing-masing pihak memberikan argumentasi dan kemudian pihak ketiga yaitu panel yang memutuskan.
2. Partnering, dimana sejak awal telah dibentuk komite khusus. Partnering biasanya dibentuk untuk proyek-proyek pembangunan suatu infrastruktur, sehingga sejak awal sudah dicoba untuk diidentifikasikan permasalahan yang ada dan coba diselesaikan agar tidak ada masalah sampai proyek tersebut selesai.
Disamping kendala teknis, yang biasa muncul sebagai kendala non teknis adalah factor psikologis dari pihak-pihak yang bersengketa, seperti :
1. Pihak yang bersikeras
2. Pemegang kuasa yang tidak hadir
3. Tuntutan yang tidak realistis
4. Negosiasi yang macet
5. Pihak yang beremosi berlebihan.
Dalam hal ini, menurut Arief S, mediator harus menciptakan suasana agar pihak-pihak yang bersengketa mulai ragu akan tuntutan yang diajukan walapun mediator tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan.
Mengenai dasar hukum dari mediasi, pada umumnya lebih digantungkan pada kontrak atau perjanjian. Hal ini merupakan pilihan baru dalam dunia bisnis di Indonesia, tetapi mediasi adalah pilihan yang lebih baik sebelum kemungkinan terburuk yang akan terjadi.
Sedangkan menurut Sirande P, dasar hukum mediasi adalah pasal 6 UU No.30/1999 Bab 2 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kelemahan dari mediasi adalah hasil kesepakatan dari mediasi tersebut hanya didaftarkan ke pengadilan tanpa ada ketegasan dari fungsi kesepakatan tersebut. Dan menurut Abdul KM, dasar hukum lain dari mediasi adalah pasal 2 UU No.14/1970.
Saturday, June 30, 2007
EMV
Expected Monetary Value
Goklas Tunggul Partoho
07/05/2007
This paper describes about Expected Monetary Value as a concept and how to use in real activities
Background
In our life, we have to make decision. When growing up, we make lot of mistakes or wrong decisions maybe until now. Just a few of us make a good decision. Then we come to the question, how to make a good decision? Because we know every decision has a risk, which is the chance that some unfavorable hence we have to learn make a good decision to minimize the risk. A good decision is based on logic. Logic means everyone in general can understand the decision we make rationally.
There are some types of decision, as:
a. Under Certainty
Under Certainty means the decision makers know with certainty the consequences of every alternative or decision choice. Generally, people will choose the alternatives that maximize the best outcome/profit. For example, a person has Rp. 100.000.000,00. S/he can save in bank with interest 8.5% a year and to invest in ORI with bonds’ interest 12% a year. Rationally if both options are secure and guaranteed, s/he must choose to invest in ORI.
b. Under Uncertainty
Under Uncertainty means the decision makers know the several possible outcomes for each alternatives, what the decision makers don’t know is the probabilities of the various outcomes. For example, rationally we believe if we invest money in telecommunication companies stocks, we will have profit, because we believe the user of telecommunication tools increasing every year. What we don’t know is the probabilities of interest we will get in the future.
c. Under Risk
Under Risk means the decision makers know there are several possible outcomes for each alternative, also know the probability of occurrence of each outcome.
For example on a die, the probability of occurrence each number is 1/6.
At beginning, scientist studying about math, then math applied in gambling. Gamblers learned about the probabilities each outcome. The probability is studying by economics to be useful in economics decision making.
Concept
The most popular methods of making decision under risk are Expected Monetary Value (EMV) which is selecting the alternative with the highest expected monetary value. EMV also can determinate the expected opportunity loss.
EMV will be useful when an investor has interest to invest in a project. For example when an oil company wants to explore a location, that company need a big capital to invest hence must calculate all the options to minimize the risk. When someone retires from a company and s/he got retirement money, s/he has options to invest the money or do nothing with the money. All the possibilities must be calculated.
EMV is the weighted sum of possible payoffs for each alternative. In statistic science EMV = Mean. In simple words, EMV is the money that accepted by investor in average IF the decision is made in a conditional situation constantly.
Example 1:
Mrs. Fitry while studying in Jogja, wants to open a barber shop near of her house. She has 2 probabilities of Favorable Market (50%) or Unfavorable Market (50%). In diagram
Alternative Favorable Market Unfav Market
Large Barbershop 2.000.000 1.800.000
Small Barbershop 1.000.000 200.000
Do Nothing 0 0
P’ 50% 50%
EMV (Large B) = (50% x 2.000.000) + (50% x -1.800.000) = 100.000
EMV (Small B) = (50% x 3.000.000) + (50% x -500.000) = 400.000
EMV (DN) = (50% x 0) + (50% x 0) = 0
From this example, clearly state that EMV is a Mean between Favorable Market + Unfavorable Market as each probability.
The conclusion can get from this simple EMV model is Mrs. Fitry should make a small barbershop rather than a large barbershop or do nothing because small barbershop gives more money than other alternatives.
At present, the finance activities more complex than years ago hence investors need some surveys or consultants before making decision. On that reason, EMV is modified in order to give more useful information. The modification of EMV called EVPI (Expected Value of Perfect Information) and EVwPI (Expected Value with Perfect Information). EVPI uses by investor to determine the maximize money should be spent on information by consultants or surveys. EVwPI is the expected or average return in the long run.
EVwPI = The Biggest Profit – The Lowest Profit
EVPI = EVwPI – Maximum EMV
Example 2:
If Mrs Fitry wants to pay a consultants, how much money should be spent maximize?
EVwPI = (50% x 2.000.000) - (50% x 0) = 1.000.000
EVPI = 1.000.000 – 400.000 = 600.000
Thus, the most Mrs Fitry would be willing to pay for perfect information is 600.000
Why 600.00 ? As stated in example above, from calculation the biggest EMV is for small barbershop. The favorable market for small barbershop is 1.000.000. So the sum of EVPI+EMV maximize equal to favorable market once at start. More than that means Mrs. Fitry made an irrational decision.
An alternative approach to maximizing EMV is to minimize Expected Oppurtunity Loss (EOL).
Minimum EOL = Maximum EMV, hence
EVPI = Minimum EOL
From diagram above, we can make another diagram portraying loss logically.
Alternative Favorable Market Unfav Market
Large Barbershop 0 1.800.000
Small Barbershop 1.000.000 200.000
Do Nothing 2.000.000 0
P’ 50% 50%
EOL (Large B) = (50% x 0) + (50% x 1.800.000) = 900.000
EOL (Small B) = (50% x 1.000.000) + (50% x 200.000) = 600.000
EOL (DN) = ( 50% x 2.000.000) + (50% x 0) = 1.000.000
The minimum value of EOL is 600.000 same as EVPI.
IF we don’t know the PROBABILITY of each option, can we know find it??
How to solve this question called as Sensitivity Analysis. We learn about Sensitivity Analysis because sometimes we got imperfect information, If we know each alternative probability, we can minimize risk and maximize profit.
First, define variable : P = probability of a favorable market, thus
1-P = probability of unfavorable market
So :
EMV (Large) = 2.000.000P – 1.800.000 (1-P)
= 3.800.000P – 1.800.000 ======== P = < 0.615
EMV (Small) = 1.000.000P – 200.000 (1-P)
= 1.200.000P – 200.000 ======== P = 0.167 – 0.615
EMV (DN) = 0 ======== P = > 0.167
From diagram, we have clear information about the probabilities and the outcomes. The probability of Do Nothing just only less than .167. So we should avoid this option. The best option is to make large barbershop because the large barbershop probability is greater than .615.
Understanding EMV, will make us understand decision tree easier because the basic of Decision Tree Model based on EMV Model.
“A man is nothing but his mind; if that be out of order, all’s amiss, and if that be well, the rest is at ease”
Girolamo Cardanao “De Vita Propria Liber”
Goklas Tunggul Partoho
07/05/2007
This paper describes about Expected Monetary Value as a concept and how to use in real activities
Background
In our life, we have to make decision. When growing up, we make lot of mistakes or wrong decisions maybe until now. Just a few of us make a good decision. Then we come to the question, how to make a good decision? Because we know every decision has a risk, which is the chance that some unfavorable hence we have to learn make a good decision to minimize the risk. A good decision is based on logic. Logic means everyone in general can understand the decision we make rationally.
There are some types of decision, as:
a. Under Certainty
Under Certainty means the decision makers know with certainty the consequences of every alternative or decision choice. Generally, people will choose the alternatives that maximize the best outcome/profit. For example, a person has Rp. 100.000.000,00. S/he can save in bank with interest 8.5% a year and to invest in ORI with bonds’ interest 12% a year. Rationally if both options are secure and guaranteed, s/he must choose to invest in ORI.
b. Under Uncertainty
Under Uncertainty means the decision makers know the several possible outcomes for each alternatives, what the decision makers don’t know is the probabilities of the various outcomes. For example, rationally we believe if we invest money in telecommunication companies stocks, we will have profit, because we believe the user of telecommunication tools increasing every year. What we don’t know is the probabilities of interest we will get in the future.
c. Under Risk
Under Risk means the decision makers know there are several possible outcomes for each alternative, also know the probability of occurrence of each outcome.
For example on a die, the probability of occurrence each number is 1/6.
At beginning, scientist studying about math, then math applied in gambling. Gamblers learned about the probabilities each outcome. The probability is studying by economics to be useful in economics decision making.
Concept
The most popular methods of making decision under risk are Expected Monetary Value (EMV) which is selecting the alternative with the highest expected monetary value. EMV also can determinate the expected opportunity loss.
EMV will be useful when an investor has interest to invest in a project. For example when an oil company wants to explore a location, that company need a big capital to invest hence must calculate all the options to minimize the risk. When someone retires from a company and s/he got retirement money, s/he has options to invest the money or do nothing with the money. All the possibilities must be calculated.
EMV is the weighted sum of possible payoffs for each alternative. In statistic science EMV = Mean. In simple words, EMV is the money that accepted by investor in average IF the decision is made in a conditional situation constantly.
Example 1:
Mrs. Fitry while studying in Jogja, wants to open a barber shop near of her house. She has 2 probabilities of Favorable Market (50%) or Unfavorable Market (50%). In diagram
Alternative Favorable Market Unfav Market
Large Barbershop 2.000.000 1.800.000
Small Barbershop 1.000.000 200.000
Do Nothing 0 0
P’ 50% 50%
EMV (Large B) = (50% x 2.000.000) + (50% x -1.800.000) = 100.000
EMV (Small B) = (50% x 3.000.000) + (50% x -500.000) = 400.000
EMV (DN) = (50% x 0) + (50% x 0) = 0
From this example, clearly state that EMV is a Mean between Favorable Market + Unfavorable Market as each probability.
The conclusion can get from this simple EMV model is Mrs. Fitry should make a small barbershop rather than a large barbershop or do nothing because small barbershop gives more money than other alternatives.
At present, the finance activities more complex than years ago hence investors need some surveys or consultants before making decision. On that reason, EMV is modified in order to give more useful information. The modification of EMV called EVPI (Expected Value of Perfect Information) and EVwPI (Expected Value with Perfect Information). EVPI uses by investor to determine the maximize money should be spent on information by consultants or surveys. EVwPI is the expected or average return in the long run.
EVwPI = The Biggest Profit – The Lowest Profit
EVPI = EVwPI – Maximum EMV
Example 2:
If Mrs Fitry wants to pay a consultants, how much money should be spent maximize?
EVwPI = (50% x 2.000.000) - (50% x 0) = 1.000.000
EVPI = 1.000.000 – 400.000 = 600.000
Thus, the most Mrs Fitry would be willing to pay for perfect information is 600.000
Why 600.00 ? As stated in example above, from calculation the biggest EMV is for small barbershop. The favorable market for small barbershop is 1.000.000. So the sum of EVPI+EMV maximize equal to favorable market once at start. More than that means Mrs. Fitry made an irrational decision.
An alternative approach to maximizing EMV is to minimize Expected Oppurtunity Loss (EOL).
Minimum EOL = Maximum EMV, hence
EVPI = Minimum EOL
From diagram above, we can make another diagram portraying loss logically.
Alternative Favorable Market Unfav Market
Large Barbershop 0 1.800.000
Small Barbershop 1.000.000 200.000
Do Nothing 2.000.000 0
P’ 50% 50%
EOL (Large B) = (50% x 0) + (50% x 1.800.000) = 900.000
EOL (Small B) = (50% x 1.000.000) + (50% x 200.000) = 600.000
EOL (DN) = ( 50% x 2.000.000) + (50% x 0) = 1.000.000
The minimum value of EOL is 600.000 same as EVPI.
IF we don’t know the PROBABILITY of each option, can we know find it??
How to solve this question called as Sensitivity Analysis. We learn about Sensitivity Analysis because sometimes we got imperfect information, If we know each alternative probability, we can minimize risk and maximize profit.
First, define variable : P = probability of a favorable market, thus
1-P = probability of unfavorable market
So :
EMV (Large) = 2.000.000P – 1.800.000 (1-P)
= 3.800.000P – 1.800.000 ======== P = < 0.615
EMV (Small) = 1.000.000P – 200.000 (1-P)
= 1.200.000P – 200.000 ======== P = 0.167 – 0.615
EMV (DN) = 0 ======== P = > 0.167
From diagram, we have clear information about the probabilities and the outcomes. The probability of Do Nothing just only less than .167. So we should avoid this option. The best option is to make large barbershop because the large barbershop probability is greater than .615.
Understanding EMV, will make us understand decision tree easier because the basic of Decision Tree Model based on EMV Model.
“A man is nothing but his mind; if that be out of order, all’s amiss, and if that be well, the rest is at ease”
Girolamo Cardanao “De Vita Propria Liber”
Sunday, May 6, 2007
Yogyakarta (Saat-saat pertama)
Tanggal 30 April 2007, dengan pesawat Lion Air saya resmi meninggalkan Jakarta untuk melaksanakan Tugas Belajar di Yogyakarta..hmm..perjalanan awal pun dimulai.. Tiba di Yogya, di jemput oleh Okta, adik kelas TN10.. dengan temen2nya.. Set dah hehehehe.. Kek pulang naik haji, yang jemput rame hahahaha..untung mereka ga minta korma n air zam zam hehehehehe..
Langsung liat kos2an yg sudah saya pesen sebelumnya.. sayang banget..kos tsb ga sesuai dengan keinginan saya.. Lalu lunch bdua dg Okta sambil ngolor ngidul ga jelas.. Setelah ampe kantor Dodi Primanda TN2.. langsung pinjem motor n ke UGM.. Percaya ga, saya ampe UGM jam stengah 3.. padahal transfer duit tutup jam 3 di bank hahaha..tuh orang2 di UGM saya rasa ga percaya dg kelakuan saya..always in time..not on time.. Huh..untung bank masih buka..Bayar uang kuliah, daftar then backed to Dodi’s office..
Lalu telepon Saryoto TN2 cari kos2an lagi.. Wah rupanya cari kos itu susah juga ya.. ga dapet2 bo.. Mungkin karena saya juga orangnya sangat pemilih..ga dapat juga..Saya rasa Okta n Saryoto bingung dengan sikap saya..mereka mungkin bpikir saya itu berbeda sekali dg kelakuan saya.. Well truth untuk milih tempat tidur yg nyaman emang saya rasa susah.. Btw, thanks to Okta with her relation, akhirnya dapat juga kos yg comfort n lumayanlah untuk saya.. Ga enaknya, kos saya tuh campuran, jadi mau ga mau harus “jaim” dengan cewe2 hahahaha..kenal juga kagak..Thanks to Dodi juga yg pinjemin motor ampe saya punya kendaraan di Yogya..Sebenarnya seh motornya Nungki TN7, istrinya Dodi hehehehe..
Permasalahan pun dimulai.. Pertama cari TV gara2 mo nonton MU vs Milan..hiks.. TV dapat, ga taunya MU kalah..kunyuk banget deh..untung chealshit juga kalah..Aneh melihat MU bermain tanpa penjiwaan..tanpa koordinasi..seakan2 mereka juga merasakan kesedihan saya pindah ke Yogya hahahahaha..Yg bikin lebih pahit krn waktu chealshit kalah, saya godain Alyn temen kantor yg fans chealshit..eh ga taunya MU juga kalah..jadi deh.. Alyn juga turut kirim sms “bduka cita” krn MU kalah..damn…Pengen pecahin TV..eh..TV baru lagian duit sendiri..males banget kan.. Lalu laptop pun bermasalah..Fan n hard disk rusak..damn.. Biaya lagi.. Padahal baru keluarin uang untuk beli seprey, bantal, etc deh untuk peralatan kamar..Anjrit mahal juga semua biaya yg harus dikeluarkan..Btw, thanks to Saryoto yg dengan hati dongkol rela menemani saya bawa barang2 yg saya beli n nemenin saya nongkrong ampe jam 2 pagi booo..hahahahahaha…Corsa the corps..
Salah satu hal yg selalu saya syukuri dalam hidup ini karena saya dulu di SMA TN, so saya punya temen di seluruh Indonesia..apalagi saya termasuk golongan generasi pertama di TN, jadi punya banyak adik2 TN yg bisa di mintain tolong hehehehe (sebenarnya sie perintah wakakakak)
Tentang kuliah.. keknya saya salah masuk program deh.. Tadinya berharap dapat beasiswa at least ya.. biar nambah2 gelar n karir bisa agak lancar..belajar pun santai.. Eh ga taunya keknya saya dapat program paling susah di S2 UGM Fak Ekonomi.. krn masuk program untuk jadi peneliti hiks..Emang denger2 UGM tuh kuat dalam ilmu ekonomi secara kuantitatif..sedih banget jadi menambah percepatan kebotakan saya n harus belajar mulu..damn.. Jauh dari dari harapan saya.. Set dah..baru 3 kali masuk kelas, tugas udah ada.. Bingung deh.. ini kuliah or kuliah ???
Suasana Yogya hmmm..secara umum enak…kecuali panasnya booo…puanas tenan boooo… giling dah.. saya ampe males keluar kos untuk cari makan or keliling kota.. Aseli, kalo keluar, saya biasakan pake singlet doang..hehehehe.. tserah deh orang mo bpikiran kek apa.. Sebenarnya seh malu juga.. coba waktu masih sma..jalan2 pake singlet doang mah..masih keliatan sayap2nya.. sekarang lemak2 pinggang doang.. bagaimana lagi.. Percaya ga, tidur aja saya ampe pindah tidur di lantai..wong dikasih kasur dakron..lengkaplah panasnya.. Ampe kamar kos pun selalu saya buka krn takut jadi bau sumpek di kamar gara2 panasnya Yogya euy..Kalo ga takut hantu, pengen juga malem2 pintu kamar di buka mulu hehehehe.. Btw, orang jelek menggonggong..orang keren tetap berlalu hahahahaha…
Oya untuk makan juga agak susah, krn saya bukan tipe orang yg suka keluar rumah..n tbiasa dengan gaya anak mami di rumah..sekarang harus keluar kos hanya untuk cari makan.. kacau banget deh..
Yg paling enak tuh krn tbiasa kena macet di Jakarta, di Yogya kagak ada macet hehehehe.. semuanya deket, paling jauh juga 30 menit.. asik kan..makan juga murah.. Yg lucu, kalo di Jakarta saya tuh ga pernah pake duit koin..eh di Yogya duit koin menyebar dg banyaknya hahaha.. sekarang koin banyak di kantong wakakakak… Jam 10 malem kota udah sepi hehehehe.. beda banget dengan Jakarta.. Agak susah juga keknya untuk merubah ritme kehidupan dari Jakarta ke Yogya.. Yg saya takutkan, perubahan ritme akan merubah persepsi n perilaku saya dalam kehidupan sehari2 n cara bpikir..
Btw, keknya saya sudah cukup mampu beradaptasi dengan khidupan Yogya..Well saya harap saya bisa lulus S2 di UGM tepat waktu.. kalo udah lulus, cukup deh sekolah.. keknya sudah ga sanggup lagi otak yg bodoh ini..Paling ga, kalo lulus, IPK nya ga memalukan lah di kantor..hehehehehe…
C u then..
Langsung liat kos2an yg sudah saya pesen sebelumnya.. sayang banget..kos tsb ga sesuai dengan keinginan saya.. Lalu lunch bdua dg Okta sambil ngolor ngidul ga jelas.. Setelah ampe kantor Dodi Primanda TN2.. langsung pinjem motor n ke UGM.. Percaya ga, saya ampe UGM jam stengah 3.. padahal transfer duit tutup jam 3 di bank hahaha..tuh orang2 di UGM saya rasa ga percaya dg kelakuan saya..always in time..not on time.. Huh..untung bank masih buka..Bayar uang kuliah, daftar then backed to Dodi’s office..
Lalu telepon Saryoto TN2 cari kos2an lagi.. Wah rupanya cari kos itu susah juga ya.. ga dapet2 bo.. Mungkin karena saya juga orangnya sangat pemilih..ga dapat juga..Saya rasa Okta n Saryoto bingung dengan sikap saya..mereka mungkin bpikir saya itu berbeda sekali dg kelakuan saya.. Well truth untuk milih tempat tidur yg nyaman emang saya rasa susah.. Btw, thanks to Okta with her relation, akhirnya dapat juga kos yg comfort n lumayanlah untuk saya.. Ga enaknya, kos saya tuh campuran, jadi mau ga mau harus “jaim” dengan cewe2 hahahaha..kenal juga kagak..Thanks to Dodi juga yg pinjemin motor ampe saya punya kendaraan di Yogya..Sebenarnya seh motornya Nungki TN7, istrinya Dodi hehehehe..
Permasalahan pun dimulai.. Pertama cari TV gara2 mo nonton MU vs Milan..hiks.. TV dapat, ga taunya MU kalah..kunyuk banget deh..untung chealshit juga kalah..Aneh melihat MU bermain tanpa penjiwaan..tanpa koordinasi..seakan2 mereka juga merasakan kesedihan saya pindah ke Yogya hahahahaha..Yg bikin lebih pahit krn waktu chealshit kalah, saya godain Alyn temen kantor yg fans chealshit..eh ga taunya MU juga kalah..jadi deh.. Alyn juga turut kirim sms “bduka cita” krn MU kalah..damn…Pengen pecahin TV..eh..TV baru lagian duit sendiri..males banget kan.. Lalu laptop pun bermasalah..Fan n hard disk rusak..damn.. Biaya lagi.. Padahal baru keluarin uang untuk beli seprey, bantal, etc deh untuk peralatan kamar..Anjrit mahal juga semua biaya yg harus dikeluarkan..Btw, thanks to Saryoto yg dengan hati dongkol rela menemani saya bawa barang2 yg saya beli n nemenin saya nongkrong ampe jam 2 pagi booo..hahahahahaha…Corsa the corps..
Salah satu hal yg selalu saya syukuri dalam hidup ini karena saya dulu di SMA TN, so saya punya temen di seluruh Indonesia..apalagi saya termasuk golongan generasi pertama di TN, jadi punya banyak adik2 TN yg bisa di mintain tolong hehehehe (sebenarnya sie perintah wakakakak)
Tentang kuliah.. keknya saya salah masuk program deh.. Tadinya berharap dapat beasiswa at least ya.. biar nambah2 gelar n karir bisa agak lancar..belajar pun santai.. Eh ga taunya keknya saya dapat program paling susah di S2 UGM Fak Ekonomi.. krn masuk program untuk jadi peneliti hiks..Emang denger2 UGM tuh kuat dalam ilmu ekonomi secara kuantitatif..sedih banget jadi menambah percepatan kebotakan saya n harus belajar mulu..damn.. Jauh dari dari harapan saya.. Set dah..baru 3 kali masuk kelas, tugas udah ada.. Bingung deh.. ini kuliah or kuliah ???
Suasana Yogya hmmm..secara umum enak…kecuali panasnya booo…puanas tenan boooo… giling dah.. saya ampe males keluar kos untuk cari makan or keliling kota.. Aseli, kalo keluar, saya biasakan pake singlet doang..hehehehe.. tserah deh orang mo bpikiran kek apa.. Sebenarnya seh malu juga.. coba waktu masih sma..jalan2 pake singlet doang mah..masih keliatan sayap2nya.. sekarang lemak2 pinggang doang.. bagaimana lagi.. Percaya ga, tidur aja saya ampe pindah tidur di lantai..wong dikasih kasur dakron..lengkaplah panasnya.. Ampe kamar kos pun selalu saya buka krn takut jadi bau sumpek di kamar gara2 panasnya Yogya euy..Kalo ga takut hantu, pengen juga malem2 pintu kamar di buka mulu hehehehe.. Btw, orang jelek menggonggong..orang keren tetap berlalu hahahahaha…
Oya untuk makan juga agak susah, krn saya bukan tipe orang yg suka keluar rumah..n tbiasa dengan gaya anak mami di rumah..sekarang harus keluar kos hanya untuk cari makan.. kacau banget deh..
Yg paling enak tuh krn tbiasa kena macet di Jakarta, di Yogya kagak ada macet hehehehe.. semuanya deket, paling jauh juga 30 menit.. asik kan..makan juga murah.. Yg lucu, kalo di Jakarta saya tuh ga pernah pake duit koin..eh di Yogya duit koin menyebar dg banyaknya hahaha.. sekarang koin banyak di kantong wakakakak… Jam 10 malem kota udah sepi hehehehe.. beda banget dengan Jakarta.. Agak susah juga keknya untuk merubah ritme kehidupan dari Jakarta ke Yogya.. Yg saya takutkan, perubahan ritme akan merubah persepsi n perilaku saya dalam kehidupan sehari2 n cara bpikir..
Btw, keknya saya sudah cukup mampu beradaptasi dengan khidupan Yogya..Well saya harap saya bisa lulus S2 di UGM tepat waktu.. kalo udah lulus, cukup deh sekolah.. keknya sudah ga sanggup lagi otak yg bodoh ini..Paling ga, kalo lulus, IPK nya ga memalukan lah di kantor..hehehehehe…
C u then..
Subscribe to:
Posts (Atom)