Sunday, July 8, 2007

M.E.D.I.A.S.I

(Untuk Restrukturisasi Utang)

Salah satu lembaga mediasi yang ada saat ini adalah Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.

Tujuan utama pembentukan Prakarsa Jakarta adalah membantu percepatan usaha restrukturisasi utang pihak swasta melalui mediasi.

Peran Prakarsa Jakarta adalah :

1. Menjadi mediator antara debitor dan kreditor dalam negosiasi restrukturisasi utang.
2. Sebagai fasilitator antara debitor dan kreditor dalam menyelesaikan konflik yang ada diluar system pengadilan.

Prinsip-prinsip mediasi yang digunakan oleh Prakarsa Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kebijakan Sektor Keuangan (SKKSK) No. 01B/2000 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :

1. Kewajiban partisipasi seluruh pihak dalam proses mediasi.
2. Upaya maksimal untuk mencapai mufakat.
3. Penggunaan pendekatan restrukturisasi dengan pola Best Commercial Practise.
4. Menghormati hak-hak para pihak terkait.

Ruang lingkup kerja Prakarsa Jakarta adalah menjadi mediator ataupun fasilitator kasus-kasus BPPN sebagai kreditor minoritas, dalam pengertian mempunyai utang dari satu debitor kurang dari 50 %. Jika BPPN menginginkan kerjasama dengan Prakarsa Jakarta dimana BPPN menjadi kreditor mayoritas, maka BPPN harus meminta secara tertulis ke Prakarsa Jakarta.

Tahapan kerja Prakarsa Jakarta :
1. Initiation Stage
2. Preparation Stage
3. Mediation Stage
4. Final Mediation Stage

System kerja yan digunakan oleh Prakarsa Jakarta dalam melaksanakan tugas diwujudkan dalam system sticks and carrots dalam mempercepat tercapainya suatu kesepakatan restrukturisasi utang.

Dalam Prakarsa Jakarta, debitor dan kreditor digolongkan menjadi kooperatif dan tidak kooperatif. Hal ini agar memudahkan proses mediasi.

Kategori pihak yang kooperatif adalah :
1. Para pihak selalu menghadiri suatu pertemuan mediasi yang telah dijadwalkan sesuai kesepakatan.
2. Para pihak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi tersebut.

Kategori pihak yang tidak kooperatif adalah ;
1. Para pihak secara tidak sengaja tidak menghadiri suatu pertemuan mediasi yang telah dijadwalkan sesuai kesepakatan.
2. Para pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi tersebut.

Insentif yang diberikan Prakarsa Jakarta bagi pihak yang kooperatif:
1. Dalam perpajakan berdasarkan UU PPh Pasal 31 B yaitu :
 Diskon 30% atas pajak terutang untuk transaksi pengampunan utang dan debt to asset swap.
 Netral tax untuk transaksi debt to equity sepanjang nilai equity sama dengan nilai utang.
 Witholding tax hanya dibayarkan berdasarkan cash payment.
2. Perbankan : Adanya kerjasama dengan BI mengenai BPMK.
3. Pasar Modal : Adanya kerjasama dengan BEJ dan BES untuk perusahaan yang telah terdaftar di pasar modal.

Sanksi yang diberikan oleh Prakarsa Jakarta kepada pihak yang tidak kooperatif adalah ;
1. Pengumuman nama pihak yang tidak kooperatif.
2. Mengajukan kasus tersebut kepada Pengadilan Niaga untuk proses kepailitan.

Data Statistik :

Jenis Kasus Jumlah Kasus Total Utang
(Ekuivalen USD)
Terdaftar 128 USD 30.30 milyar
Aktif 56 USD 14.28 milyar
Restructured 72 USD 16.01 milyar

Catatan :
Yang ditangani oleh Prakarsa Jakarta adalah USD 30.30 milyar dan total utang swasta adalah USD 120 milyar.


M.E.D.I.A.S.I
(Literally and Experiences)


Background kreditor (menurut Arief Surowidjojo) :
1. Kreditor antara USD 5 juta dan USD 10 juta, bahkan USD 100 juta.
2. Kreditor yang sudah tidak tertarik lagi untuk berinvestasi di Indonesia karena berbagai hal, sehingga menjual piutangnya kepada pihak lain.
3. Kreditor yang sudah frustasi karena debitor tidak sanggup lagi melunasi hutang-hutangnya secara maksimal walaupun dipailitkan.

Menurut Arief S, recovery rate di Korea hampir 40%, Thailand 30% dan Indonesia lebih kecil dari itu walaupun dalam undang-undang diharapkan target recovery rate 70% dari total utang.Hal yang membuat recovery rate di Indonesia karena kreditor tidak dapat memprediksi hasil yang diperoleh karena barang jaminan tidak mencukupi. Kasus PT.Astra dimana PT.Astra dapat melunasi hutang dengan restrukturisasi dikarenakan semangat dari PT.Astra dan jaminan dari pemegang saham utama.

Hal yang diharapkan oleh debitur dalam restrukturisasi utang adalah penjadwalan ulang yang jangka waktunya 3 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun atau 8 tahun. Sebaliknya dari pihak kreditor, kreditor hanya mau memberikan restrukturisasi selama ada jaminan bahwa debitor dapat membayar lunas utang-utangnya setelah memprediksi resiko usaha dari debitor.

Masalah awal yang dihadapi dalam mediasi :
1. Ada pihak yang menghindar atau segan untuk bertemu dan ada anggapan jika pihak yang bersangkutan meninggal maka utang menjadi lunas.
2. Negosiasi, kedua belah pihak telah melakukan negosiasi dan tidak mencapai kesepakatan sehingga masalah diselesaikan secara litigasi atau arbitrase.
3. Mediasi secara informal sebagai wujud dari kebudayaan Indonesia untuk musyawarah dan mufakat sehingga berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
4. Premanisme untuk menyelesaikan sengketa.

Definisi Mediasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam bernegosiasi dan berkomunikasi sehingga tercipta kesepakatan baru.

Tugas mediator adalah :
1. Mengusasi keahlian bernegosiasi sehingga dapat menenangkan kedua belah pihak
2. Mengetahui cara berpikir dan keinginan kedua belah pihak.
3. Mediator juga harus pintar berkomunikasi untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi yang harus disampaikan dan mengatur proses komunikasi.
4. Tidak menentukan hasil akhir
5. Tidak mengusulkan dan tidak mengambil keputusan.
6. Netral


Hal-hal yang harus dilakukan dalam proses mediasi adalah :
1. Persiapan : mempelajari laporan-laporan, mewawancarai para pihak, mencari inti permasalahan.
2. Rapat mediasi : menerangkan proses, menyepakati proses, penjelasan para pihak, ringkasan oleh mediator, proses tawar menawar, dokumentasi.

Kekhawatiran umum mengenai mediasi adalah :
1. Apakah berhasil dan berjalan secara singkat ?
2. Apakah hak-hak umum akan hilang dan hak-hak hukum para pihak akan terganggu atau hilang ?
3. Adanya sikap pesimis terhadap mediator dalam menyelesaikan masalah.
4. Apakah mediasi cocok untuk semua kasus.

Atas kekhawatiran diatas, Arief S menjelaskan bahwa proses mediasi berhasil dan dapat berjalan secara singkat tergantung dari itikad baik pihak-pihak yang terkait. Sedangkan untuk hak-hak umum tidak akan hilang karena hasil mediasi tidak akan mengikat secara hukum sebelum ada kesepakatan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa, yang biasa disebut sebagai sans prejudice dalam surat-menyurat lawyer. Dan umumnya para lawyer menyarankan klien untuk tidak ikut program mediasi karena dikhawatirkan akan mengganggu proses kepailitan yang sedang dilaksanakan ataupun mengganggu proses litigasi dan arbitrase
Dan sikap pesimisme terhadap mediator dalam menyelesaikan masalah dikarenakan minimnya pengetahuan dari pihak-pihak yang bersengketa tentang mediasi. Di dunia hukum formal pun jarang di ketahui tentang mediasi. Keterbatasan pengetahuan mengenai mediasi oleh pihak lain yang merupakan proses awal yang dilakukan oleh Prakarsa Jakarta dalam memperkenalkan tugas dan fungsinya.
Umumnya mediasi tidak cocok untuk semua kasus karena berbagai hal, misalnya debitor yang bandel, atau recovery rate terlalu rendah sehingga memilih untuk dipailitkan saja.


Alasan para pihak yang tidak bisa sepakat adalah :
1. Para pihak mempunyai informasi yang berbeda
2. Para pihak menilai fakta dengan cara yang berbeda
3. Para pihak tidak sepakat terhadap waktu penyelesaian
4. Satu pihak ingin mempertahankan ‘status quo’
5. Unsur emosional

Namun timbul juga kekhawatiran umum mengenai litigasi, seperti :
1. Butuh waktu lama
2. Mahal
3. Para advokat berkepentingan memperpanjang proses
4. Hasil tidak pasti
5. Para pihak hilang kendali
6. Hasil tergantung keahlian advokat.
7. Landasan hukum yang digunakan tergantung pada negara tertentu.

Menurut Arief S, beberapa kasus mediasi yang telah masuk Prakarsa Jakarta kemungkinan masuk pengadilan dikarenakan :
1. Kasus yang semula tidak ada mediasi sehingga langsung dibawa ke pengadilan.
2. Kasus dimana sudah terjadi mediasi tetapi tidak tercapai kesepakatan.
3. Mediasi sudah tercapai dan sudah ditandatangani perjanjian baru, namun ada pihak yang default.

Badan mediasi juga telah diterapkan di berbagai negara seperti USA, UK, Philiphina dan Australia. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin mengurangi biaya yang dikeluarkan akibat tingginya biaya sidang dan pengadilan akibat kasus yang sama, seperti kontraktor dan pemilik rumah dll.

Bahkan di USA telah berkembang badan mediasi seperti Prakarsa Jakarta seperti :
1. Mini Court yaitu semacam peradilan kecil yang merupakan badan swasta dimana anggotanya adalah orang-orang terhormat dan ahli dibidangnya. Caranya adalah masing-masing pihak memberikan argumentasi dan kemudian pihak ketiga yaitu panel yang memutuskan.
2. Partnering, dimana sejak awal telah dibentuk komite khusus. Partnering biasanya dibentuk untuk proyek-proyek pembangunan suatu infrastruktur, sehingga sejak awal sudah dicoba untuk diidentifikasikan permasalahan yang ada dan coba diselesaikan agar tidak ada masalah sampai proyek tersebut selesai.

Disamping kendala teknis, yang biasa muncul sebagai kendala non teknis adalah factor psikologis dari pihak-pihak yang bersengketa, seperti :
1. Pihak yang bersikeras
2. Pemegang kuasa yang tidak hadir
3. Tuntutan yang tidak realistis
4. Negosiasi yang macet
5. Pihak yang beremosi berlebihan.

Dalam hal ini, menurut Arief S, mediator harus menciptakan suasana agar pihak-pihak yang bersengketa mulai ragu akan tuntutan yang diajukan walapun mediator tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan.

Mengenai dasar hukum dari mediasi, pada umumnya lebih digantungkan pada kontrak atau perjanjian. Hal ini merupakan pilihan baru dalam dunia bisnis di Indonesia, tetapi mediasi adalah pilihan yang lebih baik sebelum kemungkinan terburuk yang akan terjadi.

Sedangkan menurut Sirande P, dasar hukum mediasi adalah pasal 6 UU No.30/1999 Bab 2 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kelemahan dari mediasi adalah hasil kesepakatan dari mediasi tersebut hanya didaftarkan ke pengadilan tanpa ada ketegasan dari fungsi kesepakatan tersebut. Dan menurut Abdul KM, dasar hukum lain dari mediasi adalah pasal 2 UU No.14/1970.

No comments: