Sunday, July 8, 2007

Penyajian Aset Tetap dalam Neraca Pemerintah

Pendahuluan

Dasar hukum dari penyajian aset tetap dalam neraca pemerintah adalah :
a. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
b. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
d. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam amanat UU tersebut diatas adalah Neraca Negara. Neraca merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan berupa aset, hutang dan kekayaan pada suatu tanggal tertentu. Salah satu komponen utama dalam neraca adalah aset tetap atau barang milik negara yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan penyajian laporan keuangan negara adalah menciptakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan.

Berdasarkan pengalaman pemerintah dalam menyusun neraca, komponen aset adalah hal yang paling sulit untuk diakui. Hal ini terkait dengan banyaknya jenis aset tetap yang dimiliki pemerintah termasuk aset budaya/sejarah, aset kemiliteran dan aset infrastruktur yang memerlukan perlakuan yang spesifik.

Pada saat ini neraca yang disajikan oleh pemerintah secara struktural dan tugas fungsi penyusunan laporan keuangan melekat di Biro/Bagian Keuangan sedangkan pencatatan aset tetap ditangani oleh Biro/Bagian Perlengkapan/Umum. Selama ini Biro/Bagian Keuangan hanya mencatat arus kas uang dan Biro/Bagian Aset hanya mencatat aset/barang saja. Dengan kata lain tidak ada integrasi antara arus uang dan arus barang karena terpisahnya unit yang melakukan pencatatan dan sistem akuntansi yang digunakan masih single entry. Padahal arus uang atau belanja pemerintah sebagian besar digunakan untuk belanja modal aset tetap yang seharusnya dilaporkan dalam neraca.

Kondisi yang diinginkan seharusnya neraca dihasilkan melalui suatu sistem akuntansi yang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengintegrasikan arus uang dan arus barang dengan menerapkan double entry. Dan pemahaman akan pentingnya akuntansi sehingga tidak terbatas pada administrasi aset tetapi juga pada pengelolaan aset.


Standar dan Praktik Penyajian Aset Tetap dalam Neraca menurut IPSAS dan Negara Maju

Akuntansi Aset Tetap menurut International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) mengatur perlakuan akuntansi untuk organisasi publik yaitu seluruh organisasi Nirlaba. Aset dalam IPSAS dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tetap. Dan aset tetap hanya terdiri dari property, plant and equipment (PP&E). Adapun definisi PP&E adalah :
- suatu aset yang mempunyai manfaat ekonomi dimasa datang atau potensi jasa yang akan diterima oleh suatu entitas terkait dengan aset tersebut.
- Perolehan atau nilai wajar dari aset tersebut dapat diukur dengan andal.

Jadi dari kriteria diatas dapat diambil beberapa kesimpulan :
1. Aset yang bercorak budaya/sejarah tidak masuk dalam kelompok PP&E dan tidak dilaporkan dalam neraca dengan alasan bahwa nilai perolehan atau nilai wajar aset tersebut tidak dapat diukur dengan andal. Jika suatu entitas pemerintah ingin melaporkan aset budaya/sejarah maka cukup mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Aset yang terkait dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dan lain-lain dapat dimasukkan sebagai PP&E.
3. Aset yang masuk kategori PP&E adalah aset jangka panjang yang siap digunakan. Maka kontruksi dalam pengerjaan tidak dimasukkan.
4. Aset kemiliteran/peralatan militer dapat dimasukkan dalam PP&E.

Pengakuan dan Pengukuran

PP&E dicatat sebesar harga perolehan, jika harga perolehan tidak ada atau tidak diketahui dapat digunakan harga wajar pada saat aset diperoleh. Komponen biaya perolehan sesuai dengan IPSAS adalah seluruh biaya yang dikeluarkan (directly attribute cost) entitas untuk memperoleh PP&E sampai siap digunakan. Komponen biaya yang termasuk directly attribute cost adalah :
1. biaya persiapan tempat (cost of site preparation)
2. biaya instalasi (installation cost)
3. biaya pengiriman dan penyimpanan awal (initial delivery and handling cost)
4. biaya professional seperti consultan fee (professioanl fees)
5. biaya provisi lainnya.

Perlakuan tentang pengeluaran sesudah perolehan PP&E adalah :
1. Pengeluaran yang terkait dengan PP&E tersebut mengakibatkan bertambahnya manfaat ekonomi aset dimasa datang maka menambah PP&E (carrying amount).
2. Jika persyaratan no.1 diatas tidak terpenuhi maka pengeluaran tersebut diakui sebagai biaya pada saat periode tersebut.
3. PP&E yang dilepaskan (disposal) atau secara permanen ditarik dari pengunaannya atau tidak mempunyai nilai ekonomis lagi maka harus dikeluarkan dari kelompok PP&E. Laba atau rugi yang timbul harus diakui dengan membandingkan nilai buku dan harga penjualan/pelepasan.

Depresiasi

Oleh sebab IPSAS menggunakan standar akuntansi berbasis akrual maka pendapatan atau biaya yang timbul pada saat transaksi atau timbulnya hak/kewajiban. Sebagai konsekuensi hal tersebut maka depresiasi diakui sebagai biaya dan mengurangi nilai PP&E.

Metode yang digunakan adalah garis lurus, saldo menurun, sum of the unit method. Metode depresiasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi PP&E oleh entitas. Khusus untuk tanah tidak dilakukan penyusutan dengan alasan bahwa umur tanah tidak terbatas dan secara umum harga tanah terus naik. Jika tanah dan bangunan diperoleh secara bersamaan maka diperlakukan secara khusus yaitu bangunan disusutkan sedangkan tanah tidak disusutkan.

Pengungkapan

Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan yang berkaitan dengan PP&E adalah:
1. Dasar pengukuran penentuan nilai ( gross carrying amount)
2. Metode penyusutan yang digunakan
3. Umur ekonomis PP&E dan tingkat penyusutan yang diterapkan.
4. Nilai bruto saat ini dan akumulasi penyusutan pada awal periode akuntansi dan akumulasi penyusutan akhir periode akuntansi.
5. Rekonsiliasi jumlah carrying amount pada awal periode akuntansi dan akumulasi penyusutan akhir periode akuntansi.
6. Informasi lain yang dianggap penting untuk diungkapkan.

Praktek Akuntansi Aset Tetap di Beberapa Negara

I. Kanada

Pemerintah Kanada tidak pernah melaporkan aset tetap di laporan keuangan. Hal ini karena pembelian aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan serta properti lainnya langsung dicatat sebagai biaya pada saat perolehan aset yang bersangkutan atau pada saat kontruksi sebesar biaya perolehannya.




II. USA (Federal)

PP&E disajikan dalam neraca pemerintah dan tidak terdapat perbedaan antara aset lancar/non lancar. Rincian terdiri dari :
1. Tanah dan Pengembangan Tanah
2. Bangunan
3. Peralatan dan Mesin
4. Infrastruktur
5. Software pemrosesan data yang otomatis
6. Kontruksi dalam pengerjaan
7. Capital Lease

Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E.


III. Australia

Australi memiliki persamaan dengan USA dalam menerapkan standar akuntansi terhadap PP&E. Perbedaan yang terjadi adalah pada Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Di USA KDP hanya dalam satu kategori yang mencakup seluruh aset yang sedang dalam pengerjaan. Di Australia, KDP dibagi sesuai dengan kategori aset yang sedang kontruksi. Misal bangunan yang sedang dibangun dimasukkan dalam KDP Bangunan, sedang pemasangan atau pembangunan mesin pembangkit listrik masuk dalam KDP Peralatan dan Mesin.

Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E. Khusus untuk tanah dan bangunan menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian yang independen.

IV. Barcelona

Hal yang menarik dari pencatatan aset tetap di Barcelona adalah :
1. Aset yang diserahkan sementara kepada pihak lain dilaporkan sebagai pengurang aset tetap tetapi depresiasi terhadap aset tersebut tetap dilaporkan.
2. Infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat akan dicatat pada neraca, tetapi Pemerintah Kota juga mengurangkan aset infrastruktur tersebut dari neraca sebesar nilai infrastruktur yang digunakan masyarakat.
3. Jadi aset tetap bersih Pemerintah Kota Barcelona yang dilaporkan dalam neraca adalah aset yang benar-benar digunakan oleh Pemerintah Kota Barcelona dalam kegiatan operasionalnya dan sesudah dikurangi akumulasi penyusutan.
4. Tanah dan bangunan yang diperoleh sebelum 1 Januari 2001 dinilai sesuai dengan nilai pasar pada saat laporan disusun. Penambahan aset dilakukan sesuai dengan harga perolehan, sedangkan hibah dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan appraiser.
5. Untuk peralatan dan mesin sebelum 1 Januari 192 menggunakan nilai pasar saat penilaian.

Akuntansi Aset Tetap Pada Neraca Pemerintah Indonesia

Syarat yang harus dipenuhi untuk diakui/dicatat sebagai aset tetap di neraca adalah :
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
- Biaya perolehan dapat diukur
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasional normal entitas
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Hal ini berarti sumber daya manusia, sumber daya alam aset budaya/sejarah tidak dapat dimasukkan dalam neraca. Untuk aset sejarah/budaya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset militer dimasukkan dalam neraca pemerintah.
Kualifikasi aset tetap menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah :
- tanah
- peralatan dan mesin
- gedung dan bangunan
- jalan, irigasi dan bangunan
- aset tetap lainnya
- kontruksi dalam pengerjaan.

Pemerintah mengakui atau mencatat aset tetap jika aset tersebut telah diterima ata udiserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah dengan adanya pemindahan bukti hak kepemilikan atau hak penguasaan. Aset tetap tersebut dicatat sebesar harga perolehan. Jika harga perolehan tidak didapat maka dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.

Aset tetap yang diperoleh secara gabungan maka harga per satuan aset tetap ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset. Sedangkan jika aset tersebut diperoleh melalui pertukaran, maka perlakuan akuntansinya adalah :

1. Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran aset tetap yang tidak serupa dinilai berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh.
2. Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran aset tetap yang serupa dinilai sebesar nilai aset yang dilepaskan.
3. Tidak mengakui adanya laba atau rugi dari pertukaran aset tetap.

Penilaian PP&E berdasarkan harga perolehan dan depresiasi dilakukan selama tahun berjalan dan mengurangi nilai PP&E.

Hal-hal yang harus diungkapkan yang terkait dengan aset tetap adalah :

1. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
2. Informasi penyusutan yang digunakan.
3. Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap
4. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap dalam kontruksi
5. Jumlah pengeluaran pada perkiraan aset tetap awal periode akuntansi dengan jumlah pada akhir periode akuntansi
6. Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
7. Informasi lain yang dianggap penting untuk diungkapkan.


Untuk menjalankan program standar akuntansi pemerintah terhadap aset tetap dengan baik, ada beberap hal yang harus segera dilakukan pembenahan oleh pemerintah yaitu :
1. Melakukan inventarisasi atas aset yang dimiliki tiap unit pemerintah.
2. Menertibkan pencatatan aset tetap untuk menjamin keakuratan data.
3. Menerapkan akuntansi aset untuk mendukung penyusunan neraca dan pengelolaan aset.
4. Meningkatkan kualitas SDM yang menangani aset tetap.
5. Menyusun neraca awal sesuai PP SAP sebagai dasar penyusunan neraca di masa datang.

6 comments:

Anonymous said...

saya sangat tertarik dengan tulisan anda mengenai asset tetap. kebetulan saya adalah auditor di BPK, mungkin anda bersedia memberikan tips bagaimana cara untuk memeriksa aset tetap di daerah sehingga dapat memberi manfaat buat daerah sebagai bahan pembuatan Neraca Daerah agar semua aset daerah yg diaudit dapat tercover di dalam laporan hasil audit BPK dengan jumlah dan nilai aset yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena saat ini saya merasa kesulitan karena pemerintah daerah masih belum menerapkan sistem pengelolaan barang daerah dengan baik. terima kasih sebelumnya..
e-mail saya tom_payitno@yahoo.com

Anonymous said...

its not "only garbage" at all... buktinya tulisan tentang aset ini kepake banget buat bahan tesis saya, thanks a lot sir...
-anin, mpkp ui-

A Servant said...

wow.. i am glad hearing that..
Btw, kamu tulis referensi darimana?;p wekekekekek...

Anonymous said...

lho, aset tetapnya kok dtaro dgarbage?? apa udah ada dhapuskan??;p
thx tulisannya, it means a lot to me
BTw, punya ref asset management dr world bank atw OECD journal?? share dounk?? thx a lot
^Rinie_Maksi UI/AKP06^

Anonymous said...

pendapatan memiliki definisi yang berbeda, tergantung dari standar yang digunakan.
lalu,apa definisi pendapatan menurut IPSAS?

nimade aprilia said...

wow sangat membantu sekali, terimakasih,
saya mohon izin untuk meminta datanya sedikit untuk penulisan skripsi saya ya, heheh
terimakasih :)